Notification

×

Kembali, GMLB Tuntut Komisioner KPU Lampung Diganti

10 September 2013 | 19:43 WIB Last Updated 2016-01-04T04:34:43Z
      
LAMPUNG - Puluhan anggota Gerakan Masyarakat Lampung Bersatu (GMLB) berunjuk rasa di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada Bandarlampung, Selasa (10/9/2013). Mereka menuntut pembubaran komisioner yang telah habis masa jabatannya 22 September 2013.

Koordinator GMLB Heri Ch Burmeli mengatakan, aksi tersebut merupakan buntut dari pertentangan pendapat antara KPU Lampung-Gubernur Lampung terkait jadwal pemilihan kepala daerah di Lampung itu dan kenyataan bahwa masa jabatan lima Komisioner KPU Lampung telah habis masa jabatannya namun belum dilakukan penggantian.

Aksi ini akan dilanjutkan dengan pelaporan GMLB ke pihak kepolisian dengan terlapor KPU Lampung terkait hal tersebut," kata Heri.

Dalam orasi yang mereka sampaikan, massa meminta KPU Pusat tidak memperpanjang jabatan para Komisioner itu, karena terbukti mereka telah melakukan tindakan yang terindikasi melanggar hukum terkait pemilihan gubernur Lampung.

Beberapa tindakan yang dianggap melanggar adalah pertentangan pendapat dengan Gubernur Lampung terkait jadwal, dan memaksakan kehendak pilgub Lampung harus dilaksanakan pemungutan suaranya pada 2 Desember 2013.

Mereka menuntut KPU harus ikut aturan bahwa pemilihan kepala daerah dibiayai APBD, dan penentu serta pembuat kebijakan memutuskan baru bisa dimasukkan dalam APBD 2014.

Namun aksi massa yang dilakukan di kantor KPU Lampung tersebut tidak dapat bertemu dengan para Komisioner, dan mereka hanya ditemui oleh Sekretaris KPU Lampung Peturun.

Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung Firman Seponada menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya tetap mengupayakan pemilihan gubernur di daerah itu tetap dilaksanakan pemungutan suaranya pada 2 Desember 2013.

"Kami tidak punya agenda apa-apa, hanya memperjuangkan apa yang harus diperjuangkan," kata dia. Menurut Firman, tidak ada alasan menunda pilgub Lampung hingga 2014 karena berdasar aturan, sehingga agenda tersebut harus dilaksanakan pada tahun ini.

Dia menegaskan, seandainya Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tetap `ngotot` dengan pernyataannya bahwa pilgub dilaksanakan 2014, tidak ada jalan lain selain membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi.

Berkaitan masa jabatan Komisioner KPU Lampung, sebelumnya Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi menegaskan bahwa KPU Pusat sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan perpanjangan masa jabatan lima Komisioner KPU Lampung hingga dua bulan setelah pasangan kepala daerah Lampung yang baru dilantik.

"KPU Pusat sudah merapatkan dan menetapkan perpanjangan masa bakti anggota KPU Provinsi Lampung sampai dengan dua bulan setelah pelantikan gubernur Lampung terpilih dalam Pilgub Lampung Periode 2014-2019," ujar Nanang pula.

Seharusnya, masa jabatan lima Komisioner KPU Lampung (Nanang Trenggono, Firman Seponada, Sholihin, Handi Mulyaningsih, dan Edwin Hanibal) akan berakhir pada 23 September 2013. Pihak KPU Lampung sedang menunggu surat keputusan berkaitan perpanjangan masa jabatan dimaksud.