Notification

×

Bekas Ketua AKLI Lampung Jadi Buronan

12 September 2013 | 06:33 WIB Last Updated 2013-09-11T23:33:07Z
Rumah mewah mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin di Jl. Pattimura, Telukbetung.

LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan bekas Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung Syamsul Arifin sebagai buronan. Syamsul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dikarenakan menghilang saat perkaranya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengutarakan, penetapan DPO Syamsul tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus. "Tersangka Syamsul menjadi DPO sejak 9 September," tutur dia kepada wartawan, Rabu (11/9/2013).

Sulis mengimbau kepada seluruh jajaran polda dan masyarakat yang mengetahui keberadaan Syamsul untuk menghubungi polda di nomor telepon 0721 4850766. Pihak polda juga sudah menyebarkan foto Syamsul di beberapa tempat keramaian.

Syamsul menjadi tersangka perkara pencemaran nama baik terhadap korban Napoli Situmorang. Napoli melaporkan Syamsul pada 12 Februari 2013 lalu tentang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Saat akan kami limpahkan perkaranya, Syamsul menghilang tidak ada lagi di kediamannya," papar mantan Kasubdit Dikyasa Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung ini.

Sulis mengatakan, Syamsul dijerat dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 310 KUHP.