KUPANG - Sebanyak 18 penyelenggara Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan suara dalam Pilkada daerah itu yang digelar pada 5 Agustus 2013.
Ke-18 tersangka itu adalah lima anggota komisioner SBD, sepuluh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tiga panitia pemungutan suara (PPS), Kapolres Sumba Barat, AKBP Lilik Apriyanto, Senin (16/9/2013).
"Polisi telah menetapkan 18 orang penyelenggara Pilkada sebagai tersangka," katanya dalam ketika dikonfirmasi melalui telepon genggam, terkait perkembangan proses hukum kasus dugaan penggembungan suara dalam Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya.
Dia menjelaskan, berkas para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Waikabubak, Sumba Barat sejak Agustus lalu, tetapi dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Jaksa kata Lilik Apriyanto, meminta penyidik untuk melengkapi berkas dengan melakukan penghitungan ulang suara di dua kecamatan yakni Kecamatan Wewewa Tengah dan Wewewa Barat, dengan membuka kotak suara.
Polisi kata dia sudah membuka 144 kotak suara dari dua kecamatan itu, dan menunjukkan bahwa telah terjadi penggembungan suara yang dilakukan para penyelenggara untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
"Polisi tidak memihak kepada siapapun, tetapi hanya mengungkap kebenaran, sekaligus menguji netralitas para penyelenggara dan ternyata penyelenggara tidak netral," katanya.
Dia mengatakan segera menyerahkan kembali berkas dan barang bukti, serta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk proses persidangan.
