PRINGSEWU - Anggaran pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU Pringsewu sebesar Rp70 juta diduga tidak transparan. Dalam pengumuman DCS beberapa waktu lalu KPU bekerjasama dengan beberapa media, tetapi untuk pengumuman DCT hanya menggunakan satu media.
Beberapa wartawan di Pringsewu mengaku kecewa dengan keputusan Sekretaris KPU Yespi Qori yang tidak mengakomodir beberapa media yang beredar di Pringsewu. Anehnya, Ketua KPU Warsito tidak bisa berbuat apa-apa dan mengaku semuanya di serahkan ke sekretariat KPU.
Menurut Yespi Qori, penetapan pemasangan iklan pengumuman DCT mengacu pada peraturan PKPU pusat, tetapi tidak dijelaskan isi keputusan itu. Guna meyakinkan keputusannya, Yespi Qori justru menelpon beberapa sekretaris KPU kabupaten/kota di antaranya KPU Bandar Lampung, Pesawaran dan Tanggamus.
"Untuk dua kabupaten/kota yaitu Bandar Lampung dan Pesawaran juga menggunakan satu media, sedangkan KPU Tanggamus sekretarisnya tidak aktif," ujarnya.
Yespi juga berkelit tentang keputusan menggunakan dua media dalam satu grup, karena sebelumnya sudah terlanjur menggunakan media tersebut pada pengumuman DCS. Dia berkilah, anggaran pengumuman DCT adalah paket penunjukkan langsung (PL) dan KPU mengaku sudah terlanjur menunjuk satu media.
Padahal, saat konsultasi dengan KPU Provinsi, dia mengaku tidak mendapatkan jawaban tegas soal penetapan dua media dalam satu grup. "Memang, KPU Provinsi mempersilakan agar KPU Pringsewu bisa mengatur anggaran yang ada," kata Yespi.
Para wartawan yang bertugas di Pringsewu mengaku pasrah dengan sikap diskriminatif sekretaris KPU. Dwi Purnomo misalnya mengaku pasrah dengan keputusan KPU tersebut.
