Notification

×

Sanksi Endang Asnawi Tunggu Putusan Pengadilan

27 May 2013 | 14:32 WIB Last Updated 2016-07-31T11:11:23Z
Endang Asnawi

BANDAR LAMPUNG - Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Bandar Lampung Budiman AS menyatakan, partainya belum bisa menjatuhkan sanksi terkait tertangkapnya Endang Asnawi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari partai Demokrat, yang kedapatan mengonsumsi dan membawa sabu-sabu, serta senjata api, Sabtu (25/5/2013) malam lalu.

Menurut Budiman, partainya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sembari menunggu proses hukum yang memiliki kekuatan tetap. "Kita harus gunakan azas praduga tidak bersalah, karena sampai saat ini  informasi belum jelas. Kalaupun bersalah, harus ada putusan pengadilan," kata Ketua DPRD Bandar Lampung Budiman AS, Senin (27/5/2013).

Budiman menegaskan, jika terbukti benar, tindakan tersebut merupakan ulah EA secara pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kelembagaan DPRD. "Itu kan ulah person, bukan lembaganya. Jadi harus dibedakan," tegasnya.

"Kalau reward dan punishment  jelas ada, tapi  semua masih proses, kita  ke depankan asas praduga tidak bersalah dulu, sambil menunggu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata Budiman, yang juga berasal dari partai Demokrat itu.

Budiman AS menyatakan siap jika lembaganya mengandeng  Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap 45 legislator DPRD Kota.

Pasalnya, kurun waktu tahun 2013 ini, dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung  tertangkap  lantaran  terlibat narkoba: Jimmy Khoemeini dari  Partai Gerindra dan Endang Asnawi dari  Partai Demokrat.

Rencana kerja sama dengan BNN, kata dia,  perlu didukung  untuk memperbaiki citra DPRD sebagai wakil rakyat yang mewakili sekitar 1,2 juta masyarakat Kota Bandar Lampung.

"Tidak masalah kalau  mau dites urine, saya dukung. Kalau  ada yang positif  semua kita serahkan kepada aturan yang berlaku. Karena narkoba  merupakan musuh kita bersama. Wakil rakyat ini mewakili 1,2 juta warga kota, jadi mereka harus bersih dari narkoba," ujar Budiman.

Budiman As dan Ferry Frisal Parinusa, legislator DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Demokrat lainnya, akan menemui Endang Asnawi. Menurut Budiman, Ia dan  Ferry (ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Bandar Lampung) bertolak ke Kalianda, Lamsel, Senin siang, menjenguk Endang.

"Ini saya mau nengok dia (Endang) di Mapolres Lampung Selatan. Kami ke sana  memastikan dulu, biar kita tahu duduk permasalahannya," kata Budiman saat akan meninggalkan kantor DPRD, Senin.

Dari pengamatan, Budiman dan Ferry ke  Kalianda menggunakan Kijang Innova hitam BE 2108 YA. Saat ditanya apakah Demokrat akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Endang, Budiman membantahnya. "Tidak, tidak ada. Kami hanya mau nengok. Tidak ada kami ajukan penangguhan penahanan. Semua kita serahan ke pihak yang berwajib," pungkasnya.

Seumur Hidup
Sementara, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan masih mendalami pengakuan tersangka Endang Asnawi (EA) terkait kepemilikan senjata api jenis FN merek Walther bersama dengan tiga butir peluru kaliber 22 mm.

"Kita masih mendalami pengakuan tersangka terkait dengan asal senpi. Sebab itu baru pengakuan awal tersangka," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan awal tiga tersangka: Endang Asnawi, Marsofni, dan Bustomi Akbar, positif mengonsumsi sabu-sabu. Petugas juga mendapatkan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu di topi milik Marsofni.

Bayu Aji mengatakan, Endang Asnawi bersama dengan dua orang rekannya yang positif menggunakan sabu-sabu, akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ketiganya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1). Ancamannya 12 tahun atau bahkan seumur hidup," ungkapnya.

Terkait dengan senjata api jenis FN merek Walther dan tiga butir peluru kaliber 22 mm, dia masih akan dilakukan pendalaman. Terutama terkait pengakuan tersangka Endang Asnawi yang mengaku mendapatkannya dengan membeli dari seorang oknum TNI berpangkat letnan kolonel.

"Kita masih mendalami pengakuan tersangka Endang Asnawi. Hasilnya nanti akan kita sampaikan," pungkasnya.

sumber