![]() |
| Farouk Danial |
LAMPUNG - Panitia Khusus (Pansus) pelepasan aset Way Dadi menilai proses pelepasan aset Pemerintah Provinsi Lampung, yakni tanah seluas 83 hektare di Kelurahan Way Dadi, Sukarame, dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama.
Itu dikarenakan pelepasan aset tersebut dinilai pansus akan melalui mekanisme penjualan yang mengacu pada harga nilai jual objek pajak (NJOP), yakni pada kisaran Rp 100 sampai 300 ribu per meter.
Anggota Pansus Way Dadi di DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan, proses pelepasan aset tidak bisa dilakukan dengan cepat. “Kenapa? Karena, pansus perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait mekanisme pelepasan lahan tersebut,” kata Farouk saat ditemui di kompleks kantor DPRD Lampung, Kamis (30/5/2013).
Pada prinsipnya, terus Farouk, berdasarkan arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanah Way Dadi boleh dilepas pada masyarakat, tetapi harus melalui persetujuan DPRD dan mekanismenya melalui penjualan, namun harganya tidak boleh di bawah NJOP.
“Jika harga pelepasannya di bawah NJOP, maka pansus dianggap melakukan mark down (pengurangan harga), dengan asumsi memperkaya orang lain. Ini dianggap perbuatan melanggar hukum karena merugikan uang negara. Jika dijual murah, maka DPRD dianggap memperkaya warga dan bisa dipidanakan, tentu kami tidak mau itu terjadi,” ungkap legislator Partai Gerindra itu.
Dengan begitu, lanjut Farouk, Pansus tidak ingin menyengsarakan warga. Tentunya akan ada kemudahan-kemudahan yang pihaknya upayakan. Farouk mencontohkan, misalnya pada proses pembayarannya, secara teknis mungkin bisa diangsur selama beberapa tahun.
Itu dikarenakan pelepasan aset tersebut dinilai pansus akan melalui mekanisme penjualan yang mengacu pada harga nilai jual objek pajak (NJOP), yakni pada kisaran Rp 100 sampai 300 ribu per meter.
Anggota Pansus Way Dadi di DPRD Lampung Farouk Danial mengatakan, proses pelepasan aset tidak bisa dilakukan dengan cepat. “Kenapa? Karena, pansus perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait mekanisme pelepasan lahan tersebut,” kata Farouk saat ditemui di kompleks kantor DPRD Lampung, Kamis (30/5/2013).
Pada prinsipnya, terus Farouk, berdasarkan arahan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanah Way Dadi boleh dilepas pada masyarakat, tetapi harus melalui persetujuan DPRD dan mekanismenya melalui penjualan, namun harganya tidak boleh di bawah NJOP.
“Jika harga pelepasannya di bawah NJOP, maka pansus dianggap melakukan mark down (pengurangan harga), dengan asumsi memperkaya orang lain. Ini dianggap perbuatan melanggar hukum karena merugikan uang negara. Jika dijual murah, maka DPRD dianggap memperkaya warga dan bisa dipidanakan, tentu kami tidak mau itu terjadi,” ungkap legislator Partai Gerindra itu.
Dengan begitu, lanjut Farouk, Pansus tidak ingin menyengsarakan warga. Tentunya akan ada kemudahan-kemudahan yang pihaknya upayakan. Farouk mencontohkan, misalnya pada proses pembayarannya, secara teknis mungkin bisa diangsur selama beberapa tahun.
