Notification

×

Pembunuh Istri Polisi Terancam Hukuman Mati

27 May 2013 | 17:33 WIB Last Updated 2013-05-27T11:37:54Z
Kantor PTPN 7 tempat Erwin, orangtua Meilani, bekerja. (net)

BANDAR LAMPUNG -
Tersangka pembunuhan Meilani, istri Brigadir Agus Setiawan, yang berstatus mahasiswa, Andre Septa Pubian Putra terancam hukuman mati. Ini dikarenakan, polisi menjerat Andre dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Nurochman mengatakan, pihaknya menjerat dengan pasal pembunuhan berencana karena Andre sudah mempersiapkan senjata tajam, sebelum melakukan penikaman terhadap Meilani dan Brigadir Agus Setiawan.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP dan 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," papar Nurochman, Senin (27/5/2013).

Diberitakan sebelumnya, Melani, istri dari anggota polisi Brigadir Agus Setiawan, tewas ditikam Andre Septa Pubian Putra, Kamis (23/5/2013) lalu. Sedangkan Agus sekarat karena tikaman Andre. Agus hingga kini dirawat di Rumah Sakit Advent Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Nurochman membenarkan adanya peristiwa pembunuhan itu. "Ya, benar ada pembunuhan terhadap istri anggota lantas polresta bernama Melani," ujarnya, Kamis (23/5/2013) malam. Andre adalah adik dari istri muda ayah Melani. "Penyebabnya, untuk sementara karena masalah keluarga," kata Nurochman.

Kapolresta mengatakan, awalnya Melani bersama Agus dan ibu Melani mendatangi ayahnya di rumah dinas PTPN 7 di Jalan Teuku Umar pukul 17.00 WIB. Ketika datang, di rumah tersebut ada istri muda dari ayah Melani. Pada saat itu terjadilah ribut mulut antara ibu Melani dengan istri muda ayah Melani.

Lalu, Agus beserta Melani dan keluarga keluar. Saat Agus memundurkan mobilnya, ternyata menyenggol mobil Andre, adik istri muda ayah Melani. Tak terima, Andre langsung menikam dada Melani. Tidak hanya Melani, Agus juga ditikam oleh Andre.

Pada saat peristiwa ada anggota brimob yang berjaga di PTPN 7. "Anggota brimob itu yang menangkap Andre. Andre kini kami tahan untuk menjalani proses hukum," kata Nurochman.

Sementara, Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko mengatakan, pelaku pembunuhan Melani adalah pelaku tunggal. "Tersangka penikaman sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Petugas keamanan PTPN 7 Tri Handoko mengaku tidak tahu persis kejadian pembunuhan di halaman parkir kantor PTPN 7.

"Saya tidak melihat. Hanya saja tiba-tiba sudah ramai polisi di kantor," ujar Tri saat diwawancara wartawan di kantor PTPN 7. Menurutnya, ayah Melani bernama Erwin adalah pegawai PTPN 7. Ia mengatakan, Erwin baru dua hari bertugas di PTPN 7. "Erwin baru dua hari bekerja di sini. Dia pindahan dari kebun," tuturnya.