![]() |
| Sjachroedin ZP |
LAMPUNG - Mengenai adanya ruang karaoke (karaoke room) di salah satu ruangan di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Lampung, yang menggunakan dana dari awal 2013 dengan anggaran DIPA senilai Rp 50 juta, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengaku belum tahu.
Dia berjanji akan memeriksa terlebih dahulu untuk apa ruangan tersebut. Apabila benar-benar dana yang digunakan menyalahi aturan, gubernur akan langsung mencopotnya.
"Kita akan periksa dulu, Kominfo menggunakan anggaran dari mana untuk membuat dana tersebut, karena di anggaran 2012 tidak ada dana yang digunakan untuk membeli alat-alat orgen tunggal tersebut," jelas Oedin, sapaan akrab Sjachroedin ZP, saat dikonfirmasi di gedung Balai Keratun, Senin (27/5/2013).
Sementara, Kabid Humas Provinsi Lampung Heriansyah membenarkan bahwa ruangan itu digunakan untuk studio mini dan anggarannya memang telah disediakan di DIPA untuk membeli alat musik.
"Alat-alat memang sudah disiapkan dan karena ruangan tidak ada maka digunakan di ruang atas (ruangan kasi humas) karena hanya ruang itu yang terlihat luas. Siapa saja boleh menggunakan musik serta bernyanyi, asal tidak menganggu jam kerja," kata Heri, ketika ditemui di ruang kerjanya, seraya menambahkan jika alat musik itu digunakan di luar jam kerja seperti hari Jumat atau jam kosong, untuk penyegaran.
Sebelumnya, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Jamal M Nasir mengatakan, jika ruangan itu hanya sementara dijadikan ruang karaoke. "Kita meletakkan barang-barang alat musik di situ, karena tidak ada ruangan. Itu juga hanya sementara kok," kata Jamal, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/5) lalu.
Jamal menambahkan, selain terdaftar di DIPA 2013, nantinya akan ada penambahan dalam APBD Perubahan dan di anggaran 2014 untuk studio mini. "Untuk ke depan, APBD-P dan (anggaran) 2014 belum ada pembicaraan kembali. Saya saja baru melihat, tiba-tiba ada dalam anggaran awal 2013 yang tercantum untuk pembelian alat orgen," kilahnya.
Sementara, Kepala Diskominfo Pemprov Lampung, Masri Yahya mengatakan jika ruangan tersebut diperuntukkan dan dijadikan studio mini atau ruangan santai dan harus dalam keadaan nyaman (steril).
Hal tersebut sangat disayangkan beberapa rekan wartawan. "Bukannya mendahulukan Media Center, Diskominfo lebih mengutamakan ruangan hiburan musik," ujar seorang wartawan dari media lokal. Ditambahkan, Media Center adalah sebagai penunjang para pemburu berita untuk menyebarkan informasi bagi khalayak ramai, namun ini menjadi terbengkalai.
"Para pencari berita tidak memiliki ruangan khusus untuk mengirim berita, karena kini Media Center yang memiliki tujuh unit komputer itu lebih sering digunakan para anggota Satpol PP untuk bermain internet," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Lampung menyulap salah satu ruangan menjadi tempat hiburan musik (karaoke room) dengan dilengkapi satu buah orgen tunggal, dua speaker, satu mikrofon dan seperangkat alat sound system.
Sepertinya, pihak Diskoiminfo Pemprov Lampung lebih mengutamakan tempat karaoke tersebut, daripada ruang press room untuk wartawan. Meskipun telah ada Media Center, yang seharusnya berfungsi sebagai salah satu fasilitas bagi pemburu berita, yang diberikan gubernur Lampung, namun fasilitas tersebut lebih banyak digunakan anggota Satpol PP untuk browsing dan main game di internet.
Dengan anggaran senilai Rp 50 juta yang terdaftar dalam anggaran DIPA 2013, Diskominfo telah membeli alat-alat musik dan membuat ruangan khusus studio mini tersebut. Namun, para staf di Diskominfo pun tidak dapat masuk dan melihat seperti apa ruangan itu, karena tertutup dan terkunci rapat. (ade/fik)
Dia berjanji akan memeriksa terlebih dahulu untuk apa ruangan tersebut. Apabila benar-benar dana yang digunakan menyalahi aturan, gubernur akan langsung mencopotnya.
"Kita akan periksa dulu, Kominfo menggunakan anggaran dari mana untuk membuat dana tersebut, karena di anggaran 2012 tidak ada dana yang digunakan untuk membeli alat-alat orgen tunggal tersebut," jelas Oedin, sapaan akrab Sjachroedin ZP, saat dikonfirmasi di gedung Balai Keratun, Senin (27/5/2013).
Sementara, Kabid Humas Provinsi Lampung Heriansyah membenarkan bahwa ruangan itu digunakan untuk studio mini dan anggarannya memang telah disediakan di DIPA untuk membeli alat musik.
"Alat-alat memang sudah disiapkan dan karena ruangan tidak ada maka digunakan di ruang atas (ruangan kasi humas) karena hanya ruang itu yang terlihat luas. Siapa saja boleh menggunakan musik serta bernyanyi, asal tidak menganggu jam kerja," kata Heri, ketika ditemui di ruang kerjanya, seraya menambahkan jika alat musik itu digunakan di luar jam kerja seperti hari Jumat atau jam kosong, untuk penyegaran.
Sebelumnya, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Jamal M Nasir mengatakan, jika ruangan itu hanya sementara dijadikan ruang karaoke. "Kita meletakkan barang-barang alat musik di situ, karena tidak ada ruangan. Itu juga hanya sementara kok," kata Jamal, ketika dikonfirmasi, Jumat (24/5) lalu.
Jamal menambahkan, selain terdaftar di DIPA 2013, nantinya akan ada penambahan dalam APBD Perubahan dan di anggaran 2014 untuk studio mini. "Untuk ke depan, APBD-P dan (anggaran) 2014 belum ada pembicaraan kembali. Saya saja baru melihat, tiba-tiba ada dalam anggaran awal 2013 yang tercantum untuk pembelian alat orgen," kilahnya.
Sementara, Kepala Diskominfo Pemprov Lampung, Masri Yahya mengatakan jika ruangan tersebut diperuntukkan dan dijadikan studio mini atau ruangan santai dan harus dalam keadaan nyaman (steril).
Hal tersebut sangat disayangkan beberapa rekan wartawan. "Bukannya mendahulukan Media Center, Diskominfo lebih mengutamakan ruangan hiburan musik," ujar seorang wartawan dari media lokal. Ditambahkan, Media Center adalah sebagai penunjang para pemburu berita untuk menyebarkan informasi bagi khalayak ramai, namun ini menjadi terbengkalai.
"Para pencari berita tidak memiliki ruangan khusus untuk mengirim berita, karena kini Media Center yang memiliki tujuh unit komputer itu lebih sering digunakan para anggota Satpol PP untuk bermain internet," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Lampung menyulap salah satu ruangan menjadi tempat hiburan musik (karaoke room) dengan dilengkapi satu buah orgen tunggal, dua speaker, satu mikrofon dan seperangkat alat sound system.
Sepertinya, pihak Diskoiminfo Pemprov Lampung lebih mengutamakan tempat karaoke tersebut, daripada ruang press room untuk wartawan. Meskipun telah ada Media Center, yang seharusnya berfungsi sebagai salah satu fasilitas bagi pemburu berita, yang diberikan gubernur Lampung, namun fasilitas tersebut lebih banyak digunakan anggota Satpol PP untuk browsing dan main game di internet.
Dengan anggaran senilai Rp 50 juta yang terdaftar dalam anggaran DIPA 2013, Diskominfo telah membeli alat-alat musik dan membuat ruangan khusus studio mini tersebut. Namun, para staf di Diskominfo pun tidak dapat masuk dan melihat seperti apa ruangan itu, karena tertutup dan terkunci rapat. (ade/fik)
