BANDAR LAMPUNG - Ratusan pedagang Pasar SMEP di Kota Bandarlampung meminta pembongkaran pasar tersebut diundurkan setelah Idul Fitri tahun ini, untuk memberikan kesempatan mereka berdagang saat hari raya itu.
'Kami hanya meminta pelaksanaan pembongkaran Pasar SMEP diundur sehabis lebaran, karena jika sekarang harus pindah pendapatan kami akan menurun,' kata Ketau Forum Pedagang Pasar SMEP (FPPS) Parjiono saat aksi demonstrasi di kantor Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandaralampung, Selasa (14/5/2013).
Dia mengatakan, sejak terbit Surat Edaran No: 640/65/IV.38/2013 yang dikeluarkan dinas terkait dengan dasar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Perda No 8 Tahun 2009tentang Pembinaan Umum, Ketertiban, Kebersihan dan Keapikan dalam wilayah Kota Tapis Berseri semakin menunjukkan bahwa Pemkot Bandarlampung ingin sesegera mungkin menggusur pedagang tersebut.
Padahal seharusnya hak guna bangunan (HGB) pedagang baru berakhir pada 2019, sehingga para pedagang itu masih memiliki hak sewa bangunan hingga batas waktu yang berlaku tersebut.
'Kami saat ini sudah tidak mempermasalahkan adanya pembangunan gedung baru, namun hanya meminta pembongkaran pasar ini diundur,' kata dia lagi.
Menurut dia, lokasi berdagang itu sangat strategis mengingat warga yang sering berbelanja hanya mengetahui tempat yang lama, bukan lokasi baru. Para pedagang lainnya juga sepakat minta pembongkaran pasar tersebut diundur kan.
Defiana, pedagang di Pasar SMEP itu mengatakan, mereka meminta agar penggusuran diundur karena apabila benar-benar dijalankan pada 15 Mei 2013 ini, berarti dinas terkait telah mematikan pendapatan pedagang di sana.
'Tolong pak Kepala Dinas Pasar menggunakan hati nuraninya untuk tidak membongkar pasar ini,' kata dia. Ia mengatakan bahwa sosialisasi Dinas Pasar setempat juga dianggap terlambat karena baru dilayangkan saat pembangunan itu akan dilakukan.
'Kami siap membuat surat pernyataan agar bisa berdagang di sana selama tiga bulan ini saja, setelah itu akan pindah ke tempat yang baru,' kata dia lagi. Menuurtnya, omzet di tempat penampungan baru dipastikan akan menurun, karena lokasi yang kurang strategis dan juga banyak warga yang akan kesulitan mencari kios langganan mereka.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bandarlampung Khasrian Anwar menanggapi aksi tuntutan ratusan pedagang itu mengatakan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan wali kota setempat apakah disetujui atau tidak penundaan pembongkaran pasar itu.
'Kami terlebih dahulu akan membicarakan hal ini dengan wali kota, kepala dinas hanya masalah teknis dan yang mempunyai wewenang adalah Pak Wali Kota Herman HN,' katanya. Pembongkaran Pasar SMEP itu direncanakan pada Rabu (15/5/2013) karena sesuai dengan kontrak, pembangunan gedung baru akan mulai dilakukan pada bulan Mei ini.
