TULANGBAWANG - Kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan kampung (TPAPK) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Tulangbawang tahun 2012 terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala yang menangani perkara tersebut memberi sinyal akan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
Pada pertengahan Maret lalu, kejaksaan telah menjebloskan Bendahara BPMPK Harlan Andriyanto ke Rutan Bawang Latak Menggala. Harlan dibui setelah kejaksaan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Menggala, M Nursaityas mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti yang kuat untuk membidik calon tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ya ada (calon tersangka baru), tapi sementara ini alat bukti dulu yang kita cukupi," ungkap Nursaityas, Selasa (14/5/2013).
Mantan Kasi Intel Kejari Sukadana itu mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa beberapa saksi lainnya dalam perkara tersebut.
"Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini kita periksa. Baik itu aparatur kampung, pegawai BPMP, atau kepala badannya. Semua yang berkaitan kita periksa," ungkap Nursaityas, tanpa merinci nama-nama saksi yang diperiksa.
Dia juga tidak menampik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. "Ya, ada selain Harlan, Karena keterangan dari para saksi-saksi yang kami periksa bukan Harlan sendiri yang menikmati duit sebesar 933 juta tersebut," tandasnya. Sementara, pihaknya masih fokus untuk melengkapi berkas perkara Harlan.
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK) Tulangbawang Hasan Pasaribu, pekan lalu mengaku tidak tahu menahu terkait adanya pemotongan tunjangan aparatur kampung di instansi yang kala itu dipimpinnya.
"Saya nggak tahu adanya pemotongan (tunjangan aparatur kampung) itu," ungkap Hasan, Selasa (7/5/2013) pekan lalu.
Kendati demikian, dia mengakui jika dirinya telah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Menggala terkait perkara tersebut.
Menurut Hasan, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang terjadi saat ia menjabat sebagai kepala BPMPK Tulangbawang. "Sementara baru diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali," ungkapnya. Dalam kasus tersebut, penyidik kejaksaan telah memeriksa 20 saksi.
sumber
