Notification

×

LPSK Telusuri Kerugian Korban Perbudakan Pabrik Kuali

28 May 2013 | 09:28 WIB Last Updated 2016-07-31T11:46:06Z
Lima orang tersangka pelaku penyekapan dan tindak kekerasan terhadap buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat Polres Kota Tangerang menyampaikan kasus ini kepada media, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. (kristianto purnomo/kompas images)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menelusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh kuali, di Tangerang, Banten.

"Penelusuran ini dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami. Korban serta bentuk perlindungan apa yang akan diputuskan LPSK" ungkap Anggota LPSK, Lili Pintauli, selaku ketua tim investigasi dalam penanganan permohonan korban dalam keterangannya, Selasa (28/5/2013).

Lili mengatakan penelusuran tersebut dilakukan pada tiga wilayah, yakni Cianjur, Bandung Barat dan Lampung. Mengingat para pemohon telah kembali ke rumahnya masing-masing, lanjut Lili, LPSK akan menelusuri ke wilayah lokasi tempat tinggal para pemohon untuk mengetahui bentuk perlindungan yang dibutuhkan pemohon dan jenis kerugian korban.

Terkait bentuk kerugian, Lili mengatakan pihaknya sekaligus akan melakukan verifikasi data di lapangan. Verifikasi data ini diperlukan dalam rangka proses pengajuan restitusi dalam persidangan.

"Untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan kuali di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti," ungkap Lili.

Lili menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait. Di antaranya, camat dan Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang.

"Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengetahui proses hukum selanjutnya terhadap para pemohon, status para pemohon serta upaya medis dan psikologis yang telah dilakukan selama ini," tandasnya.

Sekadar diketahui, 38 saksi dan korban dalam kasus penyekapan dan perbudakan pabrik kuali di Tangerang, melalui KontraS mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemulihan medis dan psikologis serta pengajuan restitusi.