Notification

×

Dinilai Langgar Susunan Caleg, Ridho Terancam Dipecat

28 May 2013 | 09:49 WIB Last Updated 2013-05-28T03:07:41Z
Ridho Ficardo

LAMPUNG -
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sedang memproses pemecatan Ridho Ficardo dari ketua DPD Demokrat Lampung. Ridho dinilai melanggar aturan organisasi dan tidak mampu mengakomodasi kepentingan anggota fraksi. 

“Hasil rapat satgas, sembilan anggota fraksi dan dewan kehormatan kita memutuskan memproses pelanggaran yang dilakukan ketua DPD Demokrat Lampung ini lebih lanjut,” kata anggota Satgas DPP Demokrat Iriansyah, Senin (27/5/2013) malam.

Rapat di kantor DPP itu dihadiri sembilan anggota Fraksi Demokrat Lampung, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Suaidi Marasebessy, Sekretaris Dewan Kehormatan Denny Kailimang, Ketua Tim Penyelesaian sengketa caleg Nurita Siregar dan pengurus DPP lainnya Sajjad Alhabsy. Sedangkan Ketua DPD Demokrat Lampung Ridho Ficardo mangkir dari pemeriksaan.

Menurut Iriansyah, Ridho Ficardo melanggar peraturan organisasi Nomor 172 tentang penyusunan daftar caleg, sehingga digugat oleh anggota fraksi. Akibat pelanggaran itu, DPP membahas sanksi yang akan diberikan. Namun dia memastikan, semua ketua DPD yang melanggar aturan organisasi bisa dicopot dari tahapannya. 

“Ada delapan tahapan pencopotan. Pengurus yang melanggar aturan organisasi akan dicabut KTA nya dan dicopot dari jabatannya. DPP sedang memproses itu,” ujarnya.

Sedangkan menurut anggota fraksi yang hadir dalam rapat di DPP itu, mengaku sangat kecewa karena Ridho mangkir dari panggilan DPP. Menurut mereka, selaku ketua partai, Ridho seharusnya berani mempertanggungjawabkan kebijakan yang salah dan menzolimi anggota fraksi. 

“Kita kecewa karena Ridho tidak hadir. Seharunya sembilan anggota fraksi ini adu argumen dengan Ridho di rapat di DPP ini,” kata seorang anggota fraksi itu.

Bahkan sejumlah anggota fraksi yang mengaku sudah dimintai uang oleh DPD untuk mendapat nomor urut atas, juga sudah melaporkan tindakan itu kepada DPP. Menurutnya, untuk mendapat nomor urut satu harus menyetor Rp70 Juta kepada DPD.

“Saya sudah setor Rp70 juta. Tapi saat pengumuman nomor urut ternyata nomor urut saya di bawah,” ujarnya. Anggota fraksi itu juga menilai kepemimpinan Ridho Ficardo melenceng sejak akan mencalonkan diri dalam pilgub Lampung mendatang. Bahkan dia tidak lagi memikirkan keberlangsungan roda organisasi.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, nomor urut calon anggota legislatif sudah tidak bisa dirubah oleh partai politik. Pasalnya, perubahan komposisi dan nomor urut caleg itu hanya diperbolehkan pada 9-22 Mei 2013. 

“Kalau sekarang sudah tidak boleh dirubah nomor urut caleg itu karena waktunya sudah lewat,” kata Nanang di kantornya kemarin. KPU Lampung tidak akan mencampuri kisruh nomor urut di tiap partai politik.

Sesuai Prosedur
DPD Partai Demokrat Lampung memastikan penetapan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) telah melalui prosedur yang benar. Anggota DPRD yang mencalonkan diri diminta fokus bekerja untuk rakyat bukan meributkan nomor urut.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua II DPD Demokrat Lampung Yusuf Kohar menanggapi protes anggota Fraksi Demokrat DPRD Lampung terkait penetapan nomor urut. Menurut Yusuf, Senin (27/5/2013), caleg Demokrat Lampung berasal dari anggota DPRD, pengurus partai, dan tokoh (calon eksternal). Untuk penetapan calon, pihaknya membentuk tim seleksi yang bekerja objektif.

"(Penetapan nomor urut caleg) Sesuai prosedur yang benar, pengurus membentuk tim seleksi jadi bukan keputusan ketua DPD semata. Anggota DPRD juga tidak harus mendapatkan nomor urut awal, karena penetapannya merupakan hasil godokan tim seleksi," jelasnya.

Dia yang datang didampingi pengurus DPD PD Lampung Almuhery Ali Paksi menjelaskan, DPD mengklarifikasi hal itu kepada DPP Demokrat, Kamis (23/5/2013) lalu. Menurut Yusuf, pihaknya diterima langsung oleh Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan. Syarif pun sepakat bahwa calon incumbent (anggota DPRD yang kembali nyaleg) tidak wajib berada di nomor urut awal.

"Saat ini bukan nomor urut tetapi suara terbanyak. Kalau kita lima tahun lalu bekerja untuk rakyat dan konstituen, secara otomatis akan kembali dipilih," tukas Yusuf.

Dia menegaskan, kepengurusan Demokrat Lampung kini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dia memastikan tidak ada politik uang, maupun alasan kedekatan dalam penetapan nomor urut. "Kalau periode lalu caleg bisa langsung menetapkan mau ditempatkan di nomor satu atau dua. Tetapi tahun ini tidak bisa," ujarnya.

Dia mengimbau kader Demokrat untuk berbuat terbaik untuk partai maupun masyarakat. Kinerja dan kredibilitas yang baik akan menentukan nasib caleg kedepan.