Notification

×

Mark Up Alkes Diduga Dirancang Kadiskes

28 May 2013 | 11:52 WIB Last Updated 2013-05-28T05:12:06Z

BANDAR LAMPUNG -
Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menduga penggelembungan harga (mark up) proyek alat kesehatan (alkes) di Bandar Lampung, dirancang oleh kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dugaan tersebut mengemuka setelah pihak Kejati memeriksa 12 kepala puskesmas di Bandar Lampung yang menerima alat kesehatan (alkes) dari Dinas Kesehatan, Senin (27/5/2013).

Kepala puskemas yang diperiksa, antara lain dari Puskesmas Kedaton, Satelit, Way Kandis, Way Halim, Simpur, Kemiling, dan Panjang. Pemanggilan terkait kasus mark up pengadaan alkes 2012 senilai Rp9,4 miliar. Mereka diperiksa di ruangan intelijen oleh enam tim penyidik.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko menjelaskan dari hasil pemeriksaan, terungkap pihak puskesmas tak pernah mengusulkan pengadaan alkes ke Dinas Kesehatan Bandar Lampung maupun ke Pemprov Lampung.

"Ada pihak lain yang mengusulkan pengadaan alkes tanpa sepengetahuan puskesmas. Satu-satunya pihak yang berwenang mengusulkan dalam struktur pemerintahan adalah kepala Dinas Kesehatan. Tentunya ada dugaan lain yang muncul, yaitu Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan di pusat," kata Heru.

Dia menambahkan Kejati belum menemukan pihak ketiga selaku konsultan perencanaan yang bertugas menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). "Setelah ini, kami akan mencari pihak yang menyusun HPS itu. Dasarnya adalah penyusunan HPS yang diduga di-mark up," ujar Heru.

Terkait jumlah dan jenis alkes, jatah yang diberikan Dinas Kesehatan untuk setiap puskesmas tidak sama. Sementara itu, PT Magnum sebagai rekanan hingga kemarin belum dapat diklarifikasi penyidik. Kejati hari ini dijadwalkan memeriksa 14 kepala puskesmas lain yang menerima alkes.