Notification

×

Kualitas Alkes 28 Puskesmas Meragukan

31 May 2013 | 07:35 WIB Last Updated 2013-05-31T10:35:25Z

LAMPUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menduga kualitas alat kesehatan di 28 puskesmas yang diadakan melalui dana Tugas Perbantuan (TP) bidang kesehatan tahun 2012 senilai Rp9,9 miliar, tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Temuan tersebut mencuat setelah enam jaksa memeriksa 16 orang saksi masing-masing 12 bendahara penerima barang dan 4 lainnya dari Panitia Pengadaan Barang Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandarlampung.

Pemeriksaan dilakukan di dua ruang berbeda. Untuk 12 orang bendahara penerima barang diperiksa di ruang koodinator intelejen, dan 4 lainnya diperiksa di ruang Kasi Sosial Politik (Kasi Sospol).

"Penyidik kembali memeriksa 16 orang saksi yang mengetahui barang yang diadakan atau setidaknya menerima alat kesehatan baru di tahun anggaran 2012. Pemeriksaan kami lakukan hanya ingin untuk mengetahui kualitas dan kuantitas dari pengadaan Alkes yang diterima dan diadakan rekanan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, Kamis (30/5/2013).

Heru menuturkan, sejauh ini pihaknya belum dapat menyebutkan hasil pemeriksaan. Namun, kata dia, substansi pemeriksaan tersebut adalah kualitas Alkes yang mulai dipertanyakan penyidik, karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Kemungkinan arahannya ke sana. Tapi kita kan belum tahu. Karena dari segi kualitas, dugaan tersebut pasti ada. Karena itu kami harus melakukan uji laboratorium untuk kualitas tersebut, termasuk keterangan dari ahli," lanjut Heru.

Sayang, mantan Kacabjari Talangpadang ini masih enggan menyebutkan item-item apa saja yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Menurutnya, secara keseluruhan Alkes tersebut terdapat lebih dari 35 item dan setiap puskesmas menerima jumlah item yang berbeda.

"Kami nggak tahu. Itu masih kita dalami karena ada banyak sekali item barang dan jumlahnya berbeda di masing-masing puskemas. Kami juga masih mendalami adanya dugaan penyimpangan prosedural dalam pengadaan Alkes yang tidak sesuai dengan pengajuan dana TP," urainya.

Diakui Heru, daftar pemeriksaan perkara dalam tingkatan penyidikan masih panjang. Beberapa langkah penyidik dalam pemeriksaan yang masih terkendala, salah satunya adalah pemeriksaan terhadap rekanan yang hingga saat ini belum dilakukan.

Heru belum dapat memastikan kapan dilakukan pemeriksaan terhadap PT Magnum yang menjadi rekanan pengadaan Alkes tersebut.

"Kami belum tahu kapan, karena posisi PT itu kan di Medan. Jadi kami selesaikan dulu pemeriksaan yang di sini. Belum lagi meminta perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP )," tegasnya.