Notification

×

Mantan Dirut IM2 Dituntut 10 Tahun

31 May 2013 | 07:45 WIB Last Updated 2013-05-31T00:45:09Z
Indar Atmanto

JAKARTA - Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim, memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum pada Kejagung, Fadil Zumhana, ketika membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Tidak hanya Indar, Jaksa pun pada tuntutannya, juga meminta majelis menjatuhkan vonis uang pengganti kepada Indosat dan IM2 senilai Rp1,358 triliun.

Nilai tersebut merupakan kerugian negara yang dinikmati Indosat karena kerja sama penggunaan spektrum 2,1 GHz (3G) dengan anak perusahaan PT Indosat Mega Media. Jaksa menyebut Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri melainkan korporasi yakni Indosat dan IM2.

"Maka terdakwa tidak akan dituntutkan membayar uang pengganti, tapi akan dimintakan pada korporasi," ujar jaksa. Lebih jauh soal Indar, Jaksa menjelaskan, bahwa Ia terbukti korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

Jaksa mengatakan, Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje, menandatangani surat kerjasama No. Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

"Seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan, padahal secara operasional bertujuan memberikan akses kepada IM2 menggunakan spektrum Indosat dalam rangka mengoperasikan akses internet," sebut jaksa.

Padahal Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

IM2 sebut jaksa tidak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

Kuasa Hukum Terdakwa Luhut Pangaribuan memastikan jika pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU, bahkan Indar pun diketahui juga bakal mengajukan pledoi pribadi. "Selain pledoi klien, kami juga akan mengajukan pledoi," ujar Luhut.