JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dokumen penting guna membongkar aktor intelektual kasus Bank Century. Dokumen itu, diperoleh saat pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di KBRI, Washington DC, Amerika Serikat.
Dokumen dan juga keterangan penting ini, dipercaya dapat menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono dalam kasus Bank Century.
Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, dokumen serta keterangan yang dapat menjerat Boediono sebagai tersangka ini, dapat terkabulkan jika terdapat saksi lain yang ikut membenarkan, dalam hal ini tersangka pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Keterangan ini akan menjadi keterangan yang sangat berguna kalau didukung keterangan tersangka Budi Mulya," kata Abraham kepada wartawan, Senin (27/5/2013).
Menindaklanjuti itu juga, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede, hari ini. Mantan anak buah Sri Mulayani itu dimintai keterangan guna pendalaman penyidikan.
Sebelumnya, Abraham juga menegaskan adanya peran Wakil Presiden Boediono dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
Dokumen dan juga keterangan penting ini, dipercaya dapat menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono dalam kasus Bank Century.
Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, dokumen serta keterangan yang dapat menjerat Boediono sebagai tersangka ini, dapat terkabulkan jika terdapat saksi lain yang ikut membenarkan, dalam hal ini tersangka pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Keterangan ini akan menjadi keterangan yang sangat berguna kalau didukung keterangan tersangka Budi Mulya," kata Abraham kepada wartawan, Senin (27/5/2013).
Menindaklanjuti itu juga, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede, hari ini. Mantan anak buah Sri Mulayani itu dimintai keterangan guna pendalaman penyidikan.
Sebelumnya, Abraham juga menegaskan adanya peran Wakil Presiden Boediono dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu, katanya, Boediono tentu mengerti soal pemberian FPJP tersebut.
