Notification

×

Korupsi Randis, Dua Saksi Beratkan Atari

30 May 2013 | 22:39 WIB Last Updated 2013-05-30T15:39:32Z

LAMPUNG - Dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberatkan terdakwa Atari, sales marketing Auto 2000 Raden Intan, Bandar Lampung, dalam lanjutan persidangan kasus korupsi kendaraan dinas Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2010 senilai Rp1,1 miliar, Kamis (30/5/2013).

Zulkifli dan Khusnul, keduanya staf Bagian Perlengkapan dan aset Kabupaten Pesawaran mengaku menerima perintah dari Barmajasa, Kabag Perlengkapan dan aset yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, untuk menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa Atari untuk sewa perusahaan.

Namun pernyataan dua saksi tersebut dibantah terdakwa Atari dan Barmajasa. Keduanya menyatakan tidak pernah menerima atau memerintahkan menyerahkan uang Rp20 juta kepada Atari.

"Saya dan Khusnul dipanggil ke ruangan kabag. Dalam ruangan tersebut saya diberikan uang Rp20 juta dalam amplop untuk diserahkan ke Atari sebagai uang perusahaan. Dan uang itu saya serahkan kepada Atari diterminal Kemiling," kata Zulkifli.

Zulkifli juga mengaku tidak mengetahui proses lelang dan penawaran yang diajukan Atari untuk pengadaan kendaraan dinas Bupati Pesawaran.

"Saya tidak pernah tahu tentang itu, saya hanya diminta batuan dalam proses perencanaan. Dalam proses tersebut saya pernah kontak Atari untuk menanyakan harga mobil spesifikasi Toyota Prado," kata Zul.

Atari pada saat itu, dijelaskan Zul, memberikan tiga alternatif harga dari spesifikasi terndah hingga tertinggi. Kemudian saksi mencoba untuk mencari harga pembading di dunia maya dan diketahui harga lebih rencah Rp10 juta dari harga yang ditawarkan Atari senilai Rp890 juta untuk Prado kelas menengah.

Kesaksian Zul tersebut diamini saksi Khusnul termasuk kesaksianya Zul terkait keberangkatanya ke Jakarta bersama terdakwa Doddy Anugrah Putra untuk membeli mobil di Showroom Rajawali.

Namun kesaksian keduanya dibantah langsung oleh terdakwa. "Saya tidak pernah menerima uang Rp20 juta di Kemiling. Itu bohong. Dan saya juga tidak pernah menerima dana Rp5 juta yang katanya untuk mengurus STNK dan BPKB. Saya hanya terima Rp2 juta saja," kata Atari.

Atari juga menuding kesaksia n Zul merupakan kesaksian bohong terkait ketidaktahuan saksi tentang proses lelang dan tender pengadaan randis tersebut.

"Saudara Zul sendiri yang menerima berkas perusahaan saya dari Auto 2000 untuk melakukan pelelangan. Saya dalam ruangan menyerahkan kepada Zul dan sebelah saudara Zul ada saksi seorang wanita . Setelah saya serahkan saya pergi," kata dia.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Binsar Siregar tersebut, sempat terjadi ketegangan ketika Binsar mengkonfrontir kedua saksi dengan Barmajasa yang juga bersaksi untuk terdakwa Atari. Hasil konfrontir membuat Binsar kesal, karena diketahui Barmajasa telah berbohong.

Atari menjadi terdakwa karena keterkaitanya dengan memberikan sarana dan bantuan kepada terdakwa lain. Padahal di ketahui Atari, bahwa Auto 2000 Raden Inten tidak menyediakan kendaraan dengan spesifikasi dalam kontrak tapi tetap mengajukan penawaran dalam lelang. Lelang itu sendiri dimenangkan oleh CV Putra Pesisir. Namun dalam kenyataanya, CV Putra Pesisir tidak pernah membeli randis. Randis justru dibeli oleh terdakwa Doddy Anugrah Putra sehingga dari hasil pembelian tersebut negara dirugikan Rp112 miliar.