BANDAR LAMPUNG - Empat oknum anggota Polresta Bandar Lampung yang terlibat kasus asusila pemerkosaan, dipecat dengan tidak hormat terhitung mulai, Rabu (29/5/2013). Mereka adalah Briptu MA, Briptu SKM,
Briptu SBR dan Bripda AR.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Nurochman, mengatakan pemecatan anggotanya tersebut dikarenakan keempat anggota tersebut telah melakukan tindak asusila terhadap seorang warga di Kota Bandar Lampung.
"Pemecatan empat anggota dari sat sabhara ini terkait kasus asusila (pemerkosaan) terhadap seorang warga atas nama RH di PKOR, Sukarame, Bandar Lampung pada 24 Oktober 2011 lalu," katanya saat melakukan ekpos, Kamis (30/5/2013), sekitar pukul 11.30.
M. Nurochman menjelaskan, pemecatan terhadap empat orang oknum anggotanya tersebut demi tegaknya supermasi hukum bahwasannya di hadapan hukum siapapun orangnya adalah sama.
"Hal ini dilakukan demi tegaknya supermasi hukum, siapapun yang malakukan pelanggaran maka akan di tindakan tegas (dihukum) dan ini juga bukti tanggung jawab saya terutama sebagai pimpinan, jika anggota terlibat kasus hukum maka yang bersangkutan harus dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
M. Nurochman menambahkan bahwa ketiga oknum anggota polresta Bandar Lampung tersebut juga telah di jatuhkan hukuman oleh pengadilan negeri dengan hukuman selama satu tahun.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Nurochman, mengatakan pemecatan anggotanya tersebut dikarenakan keempat anggota tersebut telah melakukan tindak asusila terhadap seorang warga di Kota Bandar Lampung.
"Pemecatan empat anggota dari sat sabhara ini terkait kasus asusila (pemerkosaan) terhadap seorang warga atas nama RH di PKOR, Sukarame, Bandar Lampung pada 24 Oktober 2011 lalu," katanya saat melakukan ekpos, Kamis (30/5/2013), sekitar pukul 11.30.
M. Nurochman menjelaskan, pemecatan terhadap empat orang oknum anggotanya tersebut demi tegaknya supermasi hukum bahwasannya di hadapan hukum siapapun orangnya adalah sama.
"Hal ini dilakukan demi tegaknya supermasi hukum, siapapun yang malakukan pelanggaran maka akan di tindakan tegas (dihukum) dan ini juga bukti tanggung jawab saya terutama sebagai pimpinan, jika anggota terlibat kasus hukum maka yang bersangkutan harus dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.
M. Nurochman menambahkan bahwa ketiga oknum anggota polresta Bandar Lampung tersebut juga telah di jatuhkan hukuman oleh pengadilan negeri dengan hukuman selama satu tahun.
