![]() |
| Puji Wijayanto |
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Puji Wijayanto. Hakim PN Bekasi ini ditangkap petugas BNN bersama dua pria dan empat perempuan saat tengah pesta narkoba.
"Iya, divonis 2 tahun," kata pejabat resmi di pengadilan yang minta identitasnya ditutup rapat-rapat, Kamis (30/5/2013).
Sidang putusan yang digelar Rabu kemarin ini tidak terpantau media massa. Sebab pihak pengadilan menutup akses informasi atas jalannya persidangan bagi hakim Puji. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Musa Arief itu, Puji dijerat dengan pasal berlapis UU Narkotika.
Puji dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika.
Puji ditangkap di di Hotel dan Club Illegals di Jalan Hayam Huruk, Jakarta Barat, pada Minggu 16 Desember 2012.
"Ya enggak (adil). Cuma dua tahun begitu. Dia kan bersama perempuan, dugem, narkoba, kok masak dua tahun," kata pengamat hukum Asep Irwan Irawan.
Mantan hakim yang pernah memvonis mati terdakwa narkoba ini mengkhawatirkan implikasi dari vonis tersebut terhadap masyarakat. Seharusnya seorang penegak hukum yang terlibat kasus narkoba harus lebih berat vonisnya ketimbang masuarakat sipil.
"Hakim saja melanggar hukum, merendahkan profesinya. Tidak ada efek pembelajaran bagi masyarakat," ujar Asep. Vonis itu pun telah mencoreng tegaknya nilai-nilai keadilan dan upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memerangi narkotika.
Mantan hakim yang pernah memvonis mati terdakwa narkoba ini mengkhawatirkan implikasi dari vonis tersebut terhadap masyarakat. Seharusnya seorang penegak hukum yang terlibat kasus narkoba harus lebih berat vonisnya ketimbang masuarakat sipil.
"Hakim saja melanggar hukum, merendahkan profesinya. Tidak ada efek pembelajaran bagi masyarakat," ujar Asep. Vonis itu pun telah mencoreng tegaknya nilai-nilai keadilan dan upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memerangi narkotika.
Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari vonis dua tahun pidana penjara terhadap hakim Puji Wijayanto. MA menghormati putusan majelis hakim persidangan kasus itu.
"Tentunya hakim memiliki pertimbangan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan, Mansyur. Ridwan pun tidak menyebutkan pertimbangan yang ia maksud. "Silakan ditanyakan langsung saja ke Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Ridwan.
"Tentunya hakim memiliki pertimbangan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan, Mansyur. Ridwan pun tidak menyebutkan pertimbangan yang ia maksud. "Silakan ditanyakan langsung saja ke Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Ridwan.
