Notification

×

DPRD Setuju Pengelolaan BRT Dialihkan

13 May 2013 | 11:33 WIB Last Updated 2016-07-31T11:12:45Z

BANDAR LAMPUNG - DPRD Kota Bandar Lampung setuju dan tidak akan mempermasalahkan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat yang akan mengalihkan pengelolaan bus rapid transit (BRT) Trans-Bandar Lampung ke pihak swasta lain.

Ini mengingat pihak konsorsium BRT Trans-Bandar Lampung yang dikomandoi I Gede Jelantik menyatakan tak sanggup lagi mengelola transportasi massal ini karena kesulitan keuangan. "Siapa pun (swasta) nanti yang mengelola BRT, tak menjadi masalah, asalkan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan penumpang," kata Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Budiman A.S., Minggu (12/5/2013).

Menurut Budiman, pihak DPRD pun mengharapkan pihak eksekutif tetap mempertahankan bus berwarna dominan hijau ini beroperasi di Bandar Lampung. Sebab, BRT sudah menjadi ikon Kota Bandar Lampung di bidang transportasi.

"Jadi, pihak Pemkot harus cepat mencari solusinya, jangan sampai membuat masyarakat resah bila BRT ini sampai tidak ada. Sebab, kehadiran BRT ini sudah meniadakan bus DAMRI dan mengesampingkan angkutan kota (angkot). Sebab itu, sangat disayangkan kalau BRT ini hengkang dari Bandar Lampung," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan dirinya bersama anggota legislatif lain akan terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung dalam mempertahankan moda angkutan massal ini. "Kami siap membantu dalam mempertahankan BRT ini dan akan terus mendukung agar BRT ini tetap beroperasi di Bandar Lampung," kata dia.

Berita Acara
Sementara itu, anggota Komisi C Bandar Lampung Agusman Arief mengatakan jika memang PT Trans-Bandar Lampung (TBL) tak sanggup lagi mengelola sekitar 210 armada BRT, hal tersebut harus ada berita acaranya. Ini juga harus mengacu pada memorandum of understanding (MoU) yang sudah dilakukan antara pihak BRT dan Pemkot.

"Apabila PT TBL tak sanggup lagi mengelola BRT, itu harus ada berita acaranya. Klausal yang ada dalam perjanjian harus dipenuhi kedua pihak, jangan tiba-tiba langsung menyiapkan perusahaan lain," ujarnya.

Agusman menjelaskan jika perusahaan yang mengelola BRT ini tidak lagi mampu menutupi biaya pengeluaran dan pinjaman dari luar, perusahaan tersebut harus berkoordinasi dengan Pemkot untuk keberlanjutan operasional BRT. "Kalau salah satu di antaranya sudah tidak bisa lagi menjalankan fungsinya, pihak pertama atau pihak kedua berhak menentukan keputusan, termasuk putus kontrak," kata Agusman.

Staf Ahli Pemkot Bandar Lampung Bidang Transportasi I.B. Ilham Malik mengatakan Pemkot sudah cukup sabar kepada manajemen BRT Trans-Bandar Lampung untuk mengelola BRT dengan baik.

Pemkot pun sudah memberikan bantuan pinjaman sebesar Rp1 miliar ke pihak manajemen untuk membayar gaji karyawannya. Pemberian pinjaman ini pun dengan syarat pihak manajemen harus memperbaiki masalah keuangan yang tengah membelitnya.