Notification

×

Dugaan Korupsi Alkes, Kejati Punya Bukti Kuat

13 May 2013 | 11:59 WIB Last Updated 2013-05-13T05:02:03Z

LAMPUNG -
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyimpulkan beberapa bukti kuat yang mengarah adanya dugaan tindak pidana pada pengadaan alat kesehatan (alkes) 2012 Kota Bandar Lampung senilai Rp9,4 miliar pada tingkat penyelidikan.

Pekan depan, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait bentuk tindak pidana yang terjadi dalam pengadaan alkes untuk 28 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di seluruh Kota Bandar Lampung tersebut.

"Bukti sudah lengkap, demikian halnya dengan beberapa keterangan yang kami ambil dari beberapa orang, termasuk kepala dinas dan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. Hasilnya, dari kegiatan pengumpulan bukti dan keterangan tersebut akan kami gelar secara internal," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Minggu (12/5/2013).

Dugaan korupsi alkes dapat ditingkatkan menjadi penyidikan bergantung hasil gelar perkara tersebut. Adanya pihak yang bertanggung jawab dari kegiatan tersebut, termasuk jumlah kerugian negara yang merupakan hasil perhitungan sementara internal penyidik, akan gamblang setelah gelar perkara itu.

Namun, kata Heru, pada dasarnya penyidik telah menemukan ketidaksesuaian harga pada beberapa item barang yang dibeli. "Belum dapat dijabarkan materinya, tunggu sajalah kan sebentar lagi juga sudah terang benderang. Kalau sudah dalam tingkat penyidikan, nanti semua akan jelas," ujarnya.

Perbedaan Harga
Terkait delik, penyidik tidak membantah adanya dugaan pengalihan pelaksana kegiatan pada pihak lain dari pihak pertama yang menjadi pemenang tender melalui internet yang dimenangkan PT Magnum sebagai rekanan.

"Ya, kan dalam pagu anggaran yang bersumber dari APBN itu sebesar Rp10 miliar dan PT Magnum yang mengajukan penawaran tertinggi, dan paling rasional sebesar Rp9,4 miliar menjadi pemenang. Memang ada indikasi pengerjaan tersebut dialihkan pada perusahaan lain atau disubkontrakkan," kata dia.

Padahal, dalam kontrak awal yang dibuat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak menyebut adanya perusahaan lain dalam pengerjaan kegiatan tersebut. Dugaan itu merupakan salah satu dari beberapa delik temuan penyidik dalam perkara yang menyeret nama kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung. Karena penyidik juga, berdasarkan audit investigasi, telah menemukan adanya kemahalan harga pasaran untuk beberapa item alkes 2012.

Kemudian, terkait kelebihan harga, penyidik juga menemukan adanya subsidi silang dari rekanan sehingga ada beberapa item barang yang dibeli di atas harga pasar dan ada juga yang dibeli di bawah harga pasar. "Namun, itu selisihnya sedikit," ujar dia.

Kejati juga menggunakan data harga pasaran beberapa item alkes sebagai pembanding dan ditemukan ada beberapa item yang dikategorikan kemahalan. Sebab itu, Kejati masih harus verifikasi dan mempelajari adakah mark-up dalam pengadaan atau memang dari rekanan tidak menggunakan data harga pasar pembanding.