Notification

×

Ditolak Jepang, Pengawasan Kopi Lampung Ditingkatkan

16 May 2013 | 13:48 WIB Last Updated 2013-05-16T06:48:11Z

LAMPUNG -
Tim pembina perkopian Provinsi Lampung mencermati penolakan ekspor biji kopi daerah itu oleh Jepang beberapa waktu lalu, dengan melakukan beberapa langkah konkrit seperti meningkatkan mutu dan mengurangi penggunaan bahan kimia untuk tanaman itu.
 
"Kami akan tingkatkan kembali pengawasan dan berupaya memenuhi persyaratan yang diminta oleh negara konsumen sehingga ekspor kopi Lampung tidak di'reject'," kata Wakil Gubernur Lampung MS Joko Umar Said di Bandarlampung, Kamis (16/5/2013).

Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ekspor kopi Lampung sempat ditolak Jepang karena biji kopinya mengandung bahan kimia karbaril yang melebihi ambang batas yang ditetapkan negara itu.

Negara konsumen itu lanjutnya beberap waktu lalu menolak sebanyak 130 kontainer biji kopi asal Lampung karena berdasarkan hasil tes kandungan bahan kimia biji kopinya melebihi yang disyaratkan negara Sakura tersebut yakni 0,01 miligram per kilogram.

Ia menyebutkan Jepang memberikan batas minimum kandungan karbaril pada kopi 0,01 miligram per kilogram. Sementara kandungan bahan kimia itu pada kopi di Lampung rata-rata 0,1 miligram per kilogram bahkan ada yang lebih.

Namun demikian, lanjutnya, negara konsumen juga harus 'fair' dalam menetapkan persyaratan yang diminta sehingga mereka tidak langsung menolak ekspor biji kopi Lampung. Di sisi lain pelaku usaha atau eksportir juga harus jujur dengan kualitas barang yang akan diekspor tersebut.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya juga akan meminta badan pengawasan dan sertifikasi mutu barang untuk meningkatkan fungsinya sehingga relugasi terkait ekspor kopi berjalan dengan baik.

Wakil Gubernur Lampung itu juga mengatakan tim pembina perkopian Lampung akan terus berupaya meningkatkan mutu dan produktivitas kopi daerah ini termasuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh negara konsumen.

"Kuncinya agar ekspor kita tidak ditolak yakni dengan melengkapi persyaratan yang diminta negara konsumen sehingga dapat melindungi aktivitas perkopian Lampung sekaligus petani," katanya menambahkan.

Ketua Renlitbang AEKI Lampung Muchtar Lutfie, mengatakan ekspor biji kopi Lampung ke negara-negara yang menerapkan standar mutu barang seperti Jepang, AS dan Eropa harus melakukan uji kandungan karbaril terlebih dahulu sebelum dikirim agar tidak ditolak.

"Negara tersebut menerapkan syarat kandungan bahan kimia itu pada kopi, jika melebihi ambang batas maka komoditas kopi kita yang telah dikirim ke negara tujuan akan ditolak," katanya.

Ia mengungkapkan sejak tiga tahun lalu ekspor kopi robusta dari Sumatera melalui Pelabuhan Panjang ke Jepang sering ditolak karena kandungan zat kimia pada kopi melebihi ambang batas yang disyaratkan negara tersebut.

Kini Amerika Serikat berdasarkan pemberitaan di media massa juga menolak ekspor kopi dari Sumatera khususnya Lampung karena komoditas itu juga mengandung karbaril dan bahan kimia lain seperti pestisida yang melebihi syarat yang telah ditentukan.

Menurut dia, penolakan tersebut bukan karena kesalahan petani saja dalam perlakuan terhadap tanaman kopi seperti pemberian pupuk dan penggunaan bahan kimia seperti pestisida dan karbaril yang tidak sesuai.