![]() |
| Umar Mukhtar |
LAMPUNG - Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Lampung Utara (Lampura) 2010, Umar Mukhtar, divonis 12 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Umar divonis bersalah melakukan korupsi DAK pendidikan Lampura tahun 2010 yang menyebabkan negara merugi Rp631,9 juta. Terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan vonis terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampura Zulkarnaen, ditunda karena terdakwa sakit.
"Bila dalam satu bulan denda tidak dipenuhi, diganti dengan 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Sutanto, Rabu (15/5/2013).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Umar Mukhtar dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1).
Umar Mukhtar selaku ketua panitia pemeriksa dan penerima barang pada proyek itu tidak melibatkan anggota PPTK lainnya dalam monitoring dan pelaporan seluruh administrasi. Dari hasil temuan jaksa, ada kekurangan jumlah dan judul buku sehingga tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kekurangan ini diketahui terdakwa, tetapi dia tetap memerintahkan anggota pemeriksa dan penerima barang menandatangani berita acara hasil pemeriksaan yang sesuai dan lengkap.
Untuk diketahui, pada kasus ini Polda menetapkan lima tersangka. Namun, hanya dua yang ditahan dan sudah disidang, yakni Zulkarnain dan Umar Mukhtar. Sementara tiga tersangka lain, yaitu Gunawan Fahmi, M. Salahudin, dan Sahadat, tidak ditahan dan berkasnya masih dilengkapi Polda.
