BANDAR LAMPUNG - Ketua Komisi A DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi mengingatkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, mengumumkan nama-nama tenaga honorer kategori dua (K2) yang lulus verifikasi pada satuan kerja.
"BKD harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer K-2 yang lulus verifikasi untuk mencegah terjadinya dugaan manipulasi data dan kecurangan dalam proses pengangkatan mereka menjadi calon pegawai negeri sipil," katanya di Bandarlampung, Kamis (30/5/2013).
Dia mengatakan, BKD harus mengumumkan nama-nama honorer K-2 di sejumlah satker lingkungan Pemkot Bandarlampung itu, termasuk honorer di kecamatan dan kelurahan, agar azas transparansi terpenuhi sehingga pengawasannya dapat lebih baik.
Jika perlu, pengumuman itu harus ditempel di sejumlah tempat yang diketahui banyak pihak, agar para honorer K-2 itu juga dapat mengetahui masuk daftar tersebut atau tidak, kata dia lagi.
"Bila perlu pihak BKD menyebarluaskan pengumuman di media massa, agar nilai transparansinya terlihat jelas," katanya pula.
Berdasarkan data BKD Bandarlampung, honorer K-2 yang lulus verifikasi mencapai 998 orang dari 1.164 tenaga honorer K-2, namun dari mereka yang dinyatakan lulus itu terdapat empat orang tenaga honorer yang bermasalah diduga adanya kesalahan administrasi.
"Ada empat nama yang bermasalah, diduga karena memalsukan data," kata dia. Dia menyatakan bahwa tenaga honorer K-2 itu berbeda dengan tenaga honorer kategori satu atau K-1 yang pembayaran gajinya melalui APBD dan kepala daerah.
Sedangkan K-2 gajinya dibayarkan oleh pimpinan tempat mereka bertugas dan pengangkatannya pun sesuai dengan kebutuhan satuan kerjanya.
"Honorer K-2 ini SK pengangkatannya sesuai tempat mereka bekerja, bisa saja SK dari lurah, kepala sekolah, atau kepala dinas. Karena itu datanya harus benar-benar valid, jangan sampai mereka yang sudah lama honorer malah tidak diangkat," kata dia lagi.
