JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang keperdataan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank BCA terhadap salah satu nasabahnya, Kemala Atmodjo.
Kemala menggugat BCA lantaran terjadi pemotongan yang tercatat dalam debet buku tabungan sebesar Rp1.250.000. Padahal dirinya tidak melakukan transaksi.
"Kami menuntut secara materialnya pihak bank minta maaf kepada saya, lalu memulangkan uang saya sebesar Rp1,250.000. Selain itu, BCA harus membayar jasa pengacara saya sebesar Rp 200 juta," kata Kemala Atmodjo kepada wartawan di sela-sela sidang di PN Jakpus, Senin (27/5/2013).
Selain menuntut kepada BCA secara material, Kemala juga menuturkan pihaknya menuntut imaterial bank swasta tersebut sebesar Rp5 miliiar. Kemala menuntut imaterial dengan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dan UU Perbankan.
"Imaterialnnya sebersar Rp5 miliar," ujar dia.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata karena uang. Kemala membayar pengacara lebih mahal ratusan juta, jadi buat apa duit Rp1,250.000. Tapi, sambungnya, tuntutan ini soal integritas, dan bank tidak boleh melakukan hal yang tidak jelas kepada nasabah.
"Harus ada orang yang berani melawan, kalau tidak masyarakat yang lain gimana? Yang tidak ada akses ke lawyer, ke saksi ahli. Berantakan dong sistem perbankan kita, dan tidak kredibel lagi," tandasnya.
Sementara itu, dalam sidang yang beragendakan mendengarkan saksi Ahli dari pihak penggugat ini, kuasa hukum Bank BCA Sahad enggan berkomentar kepada wartawan.
"Nanti setelah sidang saja," singkatnya.
Kronologis
Kemala Atmodjo, nasabah BCA yang merasa dirugikan menggugat pihak bank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini dilakukan terkait adanya pemotongan uang tabungan miliknya sebesar Rp1.250.000, padahal dirinya tidak melakukan transaksi apapun.
Kemala menjelaskan bahwa gugatan itu bermula, sekitar 13 Agustus 2012, ketika dirinya akan mengambil uang sebesar Rp1.250.000 dari sebuah mesin ATM Bank BCA yang berada di Mal Tamini Square. Di mesin ATM pertama, transaksi tidak dapat dilakukan, karena terlulis 'Mohon Maaf ATM Mengalami Gangguan', sehingga dirinya berinisiatif untuk mengabil ke mesin ATM BCA lain yang berada persis disamping mesin pertama.
"Saya pindah ke sebelahnya, berhasil, saya ambil duitnya (Rp1.250.000, red). Dan hanya ada satu transaksi yang berhasil saat itu, di buku saya juga begitu," urainya.
Akan tetapi, berselang sepuluh hari kemudian ketika dirinya telah mengisi saldo, di buku tabungan dalam kolom debet tertera kembali adanya transaksi sebesar Rp1.250.000, padahal, ia tidak merasa pernah melakukan transaksi. Namun ketika dikonfirmasi ke BCA, pihak bank mengatakan bahwa transaksi pada pertama (mesin atm rusak) itu dinyatakan berhasil.
"Saya tanya, katanya transaksi yang pertama berhasil, konyolnya saya dikasih gambar cctv dengan struknya, dan dikatakan saya berhasil mengambil duitnya, kan ini menghina," paparnya.
Menurut, Kemala yang seorang pembisnis ini, jika pihak bank tetap bersikukuh menyatakan bahwa transksi pertama berhasil, sementara ketika itu saldo di buku tabungan tidak sampai Rp2.5 juta.
"Kalau dipaksa saldonya tidak cukup," imbuh dia.
Sebelumnya, ungkap Kemala, pihak Bank BCA pernah menyatakan bahwa transksi hanya satu kali dilakukan. Menurut dia, hal itu sebelumnya sudah pernah ditanya ke Halo BCA, waktu itu dirinya hanya melakukan satu kali transaksi, dan itu juga dibenarkan oleh BCA Kuningan tempat ia membuka rekening.
"Tapi tiba-tiba belakangan muncul transaksi dua-duanya berhasil. Di gambar yang ditunjukan ditempeli struk, tapi struk ini jamnya beda dengan jam cctv ruang ATM. Struk itu keluar sebelum saya datang," pungkasnya.
