![]() |
| Rudi Antoni |
TULANGBAWANG - Sebanyak 456 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Tulanngbawang (Tuba) dari 12 parpol peserta pemilu, berhasil masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulangbawang Rudi Antoni mengungkapkan, penetapan DCS tersebut berdasarkan hasil repat pleno lima anggota komisioner.
"Setelah melalui beberapa proses, tahapan dan seleksi yang cukup ketat, akhirnya KPU Tulangabwang memutuskan 456 bakal calon anggota legislatif berhasil masuk daftar calon sementara," jelasnya, Kamis (30/5/2013).
Dari 456 bacaleg tersebut, lanjut Rudi, terdapat 25 orang bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Ke-25 orang tersebut hingga kini belum melampirkan dan memberikan surat keputusan pemberhentian sebagai PNS, anggota dewan, kepala kampung hingga aparat kampung seperti yang tercantum dalam formulir BB-4, BB-5 dan BB-7," terang dia.
Rudi menuturkan, formulir BB-4 mengatur tentang seorang pegawai negeri sipil yang ingin mendaftar sebagai bacaleg. BB-5, lanjut dia, mengatur tentang pencalonan seseorang dari partai politk lama yang pindah partai, karena partainya tidak lolos verifikasi. "Sedangkan BB-7 mengatur tentang bagaimana seorang kepala kampung atau aparat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat," urainya.
Rudi menegaskan, untuk masing-masing bacaleg yang sudah mengisi formulir BB-4, BB-5 dan BB-7 diminta untuk segera menyerahkan surat keputusan pemberhentian, baik dari parpol, PNS dan aparat kampung selambat-lambatnya hingga 1 Agustus atau sebelum penetapan DCT.
"Selanjutnya, pada tanggal 30 Mei hingga 12 Juni mendatang, KPUD Tulangbawang akan mengumumkan daftar nama bacaleg yang tidak lolos verifikasi berkas dan akan memberikan surat resmi kepada bacaleg bersangkutan dan parpol pengusung," tutur Rudi. (tya/fik)
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulangbawang Rudi Antoni mengungkapkan, penetapan DCS tersebut berdasarkan hasil repat pleno lima anggota komisioner.
"Setelah melalui beberapa proses, tahapan dan seleksi yang cukup ketat, akhirnya KPU Tulangabwang memutuskan 456 bakal calon anggota legislatif berhasil masuk daftar calon sementara," jelasnya, Kamis (30/5/2013).
Dari 456 bacaleg tersebut, lanjut Rudi, terdapat 25 orang bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Ke-25 orang tersebut hingga kini belum melampirkan dan memberikan surat keputusan pemberhentian sebagai PNS, anggota dewan, kepala kampung hingga aparat kampung seperti yang tercantum dalam formulir BB-4, BB-5 dan BB-7," terang dia.
Rudi menuturkan, formulir BB-4 mengatur tentang seorang pegawai negeri sipil yang ingin mendaftar sebagai bacaleg. BB-5, lanjut dia, mengatur tentang pencalonan seseorang dari partai politk lama yang pindah partai, karena partainya tidak lolos verifikasi. "Sedangkan BB-7 mengatur tentang bagaimana seorang kepala kampung atau aparat desa yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat," urainya.
Rudi menegaskan, untuk masing-masing bacaleg yang sudah mengisi formulir BB-4, BB-5 dan BB-7 diminta untuk segera menyerahkan surat keputusan pemberhentian, baik dari parpol, PNS dan aparat kampung selambat-lambatnya hingga 1 Agustus atau sebelum penetapan DCT.
"Selanjutnya, pada tanggal 30 Mei hingga 12 Juni mendatang, KPUD Tulangbawang akan mengumumkan daftar nama bacaleg yang tidak lolos verifikasi berkas dan akan memberikan surat resmi kepada bacaleg bersangkutan dan parpol pengusung," tutur Rudi. (tya/fik)
