PEKANBARU - Kasus korupsi terus bergulir di Riau. Kali ini, giliran Syafrinal Hedi, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, hari Jumat (22/3/2013) ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Syafrinal dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar dalam proyek pengaturan tata air senilai Rp 10 miliar pada tahun 2008.
"Pertama berkasnya sudah lengkap dan kedua, kami khawatir tersangka bakal melarikan diri," ujar Humas Kejati Riau, Andri Ridwan hari Jumat, menjelaskan alasan penahanan.
Andri mengungkapkan, pada tahun 2008, Dishutbun Kabupaten Inhil melakukan upaya rehabilitasi lahan akibat interusi air laut dengan proyek pembangunan tanggul pengaturan tata air. Anggaran perbaikan dituangkan dalam APBD Inhil tahun 2008 sebesar Rp 10 miliar dengan realisasi sebesar Rp 9 miliar.
Setelah dibangun, tanggul hanya bertahan sebentar karena mengalami kerusakan fatal, sehingga tidak berfungsi. Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menyatakan bangunan itu tidak memenuhi standar sesuai bestek. Diperkirakan, negara dirugikan senilai Rp 5 miliar.
BPKP memerintahkan Syarinal untuk mengembalikan kerugian uang negara, namun tidak dilakukannya. Kejati akhirnya menyelidiki kasus itu dan menjadikan Syafrinal sebagai tersangka yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal (2) ayat 1 dan pasal (3) Undang Undang No.31/1999 - UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Andre.
"Pertama berkasnya sudah lengkap dan kedua, kami khawatir tersangka bakal melarikan diri," ujar Humas Kejati Riau, Andri Ridwan hari Jumat, menjelaskan alasan penahanan.
Andri mengungkapkan, pada tahun 2008, Dishutbun Kabupaten Inhil melakukan upaya rehabilitasi lahan akibat interusi air laut dengan proyek pembangunan tanggul pengaturan tata air. Anggaran perbaikan dituangkan dalam APBD Inhil tahun 2008 sebesar Rp 10 miliar dengan realisasi sebesar Rp 9 miliar.
Setelah dibangun, tanggul hanya bertahan sebentar karena mengalami kerusakan fatal, sehingga tidak berfungsi. Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menyatakan bangunan itu tidak memenuhi standar sesuai bestek. Diperkirakan, negara dirugikan senilai Rp 5 miliar.
BPKP memerintahkan Syarinal untuk mengembalikan kerugian uang negara, namun tidak dilakukannya. Kejati akhirnya menyelidiki kasus itu dan menjadikan Syafrinal sebagai tersangka yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal (2) ayat 1 dan pasal (3) Undang Undang No.31/1999 - UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Andre.
