Notification

×

Kasus Korupsi Makam Pahlawan Tanggamus Disidangkan

22 March 2013 | 17:54 WIB Last Updated 2013-03-22T10:54:07Z

LAMPUNG -
Kasus korupsi dalam pembangunan taman makam pahlawan di Kabupaten Tanggamus Lampung disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, dengan terdakwa pelaksana pembangunan makam pahlawan itu.

Direktur CV Agung Jaya, Sugandi (42), didakwa melakukan korupsi dalam pembangunan taman makam pahlawan (TMP) tahap dua di Kabupaten Tanggamus, dengan kerugian negara mencapai Rp217 juta, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang di Bandarlampung, Kamis (21/3/2013).

"Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri senilai Rp217 juta dari dana APBD Tanggamus bernilai total Rp682 juta untuk pembangunan taman makam pahlawan itu," kata jaksa penuntut umum (JPU) Denny Zulkarnai saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Sugandi selaku pelaksana kegiatan dalam pembangunan tahap dua TMP berdasarkan perjanjian atau kontrak nomor: 600/003/CK-03/19/XI/2006 pada tanggal 5 September 2006 bersama-sama dengan saksi Darul Jalal Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanggamus, dan Banu Palaka selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Tanggamus.

Jaksa juga menyebutkan A Rosidi Ayub selaku penanggung jawab pekerjaan konsultan perencanaan dan sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan tahap dua TMP Kabupaten Tanggamus serta Yubendi Yusuf Kasim selaku pimpinan kegiatan (PK). Keempatnya berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Dalam kurun waktu 2006 hingga 2007 bertempat di kantor Dinas PU Tanggamus, mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mintarsih.

JPU melanjutkan, berdasarkan hasil laporan kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan TMP tahap II ini mencapai Rp217 juta yang terdiri dari kerugian atas volume pekerjaan yang tidak layak fungsi Rp184 juta, dan kergugian atas kelalaian tidak mencairkan jaminan pelaksanan akibat kelalaian penyediaan barang Rp32 juta. "Total kerugian negara yang dilakukan terdakwa mencapai Rp217 juta," kata JPU itu pula.