Notification

×

Pengacara Tersangka Tipibank Minta Tuntutan Dihentikan

17 March 2013 | 17:30 WIB Last Updated 2013-03-17T10:30:55Z
Heru Widjatmiko

LAMPUNG -
Kuasa hukum Firdaus, salah satu dari empat tersangka berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank) senilai Rp 81,2 miliar, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghentikan proses penuntutan terhadap kliennya.

Dalam perkara tersebut terdapat empat tersangka yang semuannya mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM). 

Kuasa hukum Firdaus, Agusman Candra Jaya beralasan pinjaman nasabah yang diajukan PT NPM telah dilunasi. Selain itu, ia juga beralasan kliennya tersebut di dalam struktur BRI Telukbetung merupakan jenjang keempat.

"Klien kami saat itu sebagai supervisor ADK (admintrasi kredit) yang merupakan jabatatan jenjang keempat dibawah pimpinan cabang, AO pemutus kebijakan, AO Pemrakasa kredit. Sehingga yang dilakukan kliennya dalam memproses kredit PT NPM, hanyalah dalam rangka menjalankan perintah atasan yang berwenang," ujar Agusman, Minggu (17/3/2013).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang penyidikannya oleh Polda Lampung dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara keempat tersangka atas perkara tersebut dibagi dalam dua berkas.

Keempat tersangka tersebut merupakan mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM).

Keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit Widjayanto mantan pimpinan cabang BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan  Fredi Victory, mantan staf AO.

"Kejati Lampung telah menyatakan berkas perkara keempat tersangka kasus tipibank BRI Telukbetung dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara tersebut terbagi menjadi dua berkas, satu berkas atas nama Ahmad Nizam dan Didit Widjayanto, dan satu berkas lagi Firdaus dan  Fredi Victory," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Jumat (15/3/2013) lalu.

Ia juga menjelaskan, pihaknya menyatakan P-21 setelah tim penyidik Polda Lampung memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati Lampung.