Notification

×

Pelimpahan Kasus Tipibank Rp 81,2 M Ditunda

18 March 2013 | 18:39 WIB Last Updated 2013-03-18T11:40:18Z
LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung batal melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas perkara perkara tindak pidana perbankan (tipibank) senilai Rp 81,2 miliar, Senin (18/3/2013). 

Penyidik Polda Lampung yang sudah membawa empat tersangka atas perkara tersebut ke Kejati Lampung, beserta berkas perkara dan barang bukti atas perkara tersebut urung melakukan pelimpahan tahap dua ke tim jaksa penuntut umum Kejati Lampung. Batalnya pelimpahan tahap dua tersebut dikarenakan tidak lengkapnya persyaratan dari penyidik Polda Lampung.

"Karena ada persyaratan yang belum lengkap, pelimpahan tahap dua perkara tipibank BRI dari Polda Lampung ke Kejati Lampung yang seharusnya hari ini, ditunda besok (Selasa,19/3/2013)," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Senin (18/3/2013).    

Dalam perkara tersebut terdapat empat tersangka yang semuannya mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM). Keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini berdinas di Kanwil BRI Jakarta),  Didit Widjayanto mantan pimpinan cabang BRI Telukbetung (saat ini berdinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan  Fredi Victory, mantan staf AO. (hanafi sampurna).

sumber