![]() |
| (indra/tribunlampung.co.id) |
LAMPUNG TENGAH - Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (9/3/2013). Lima orang diringkus, satu di antara pelaku adalah Brigpol Jd, anggota Polri aktif yang bertugas di Mapolres Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Hery Setyawan, Kasat Narkoba Iptu Erdhy Gian Gara menjelaskan, penangkapan kelima tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada pesta narkoba di salah satu rumah warga di Bandar Jaya Timur.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Hery Setyawan, Kasat Narkoba Iptu Erdhy Gian Gara menjelaskan, penangkapan kelima tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada pesta narkoba di salah satu rumah warga di Bandar Jaya Timur.
Di TKP, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 18,89 gram beserta alat hisap. "Kita lakukan penggerebekan di rumah tersangka Hermansyah. Dari hasil penyisiran di lokasi kita dapatkan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa plastik bungkus sabu, alat timbangan elektrik, empat hanphone dan uang tunai Rp 1 juta," katanya, Minggu (10/3/2013).
Erdhy mengatakan, setelah menangkap para tersangka pihaknya melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan Yuli, yang berada di Kota Gajah. Dari tempat tersebut, polisi menemukan plastik bungkus sabu, alat hisap, dan alat timbangan elektrik.
Hingga saat ini, kelima tersangka beserta BB telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan sangkaan memiliki, menyimpan, menguasai, dan memperjual-belikan narkotika.
Erdhy mengatakan, setelah menangkap para tersangka pihaknya melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan Yuli, yang berada di Kota Gajah. Dari tempat tersebut, polisi menemukan plastik bungkus sabu, alat hisap, dan alat timbangan elektrik.
Hingga saat ini, kelima tersangka beserta BB telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan sangkaan memiliki, menyimpan, menguasai, dan memperjual-belikan narkotika.
Informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Brigpol Jd (28), warga Bandar Jaya Timur, bertugas di kesatuan Sabhara Polres Lampung Tengah, Hermansyah (31), warga Bandar Jaya Timur, Narti (32), warga Desa Purwosari, Batanghari Nuban, Lampung Timur, Agung(30), warga Kampung Poncowati, dan Yuli (33), warga Seputih Jaya.
sumber
