LAMPUNG - Setelah sekitar dua tahun melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh, lahan, dan bangunan proyek Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) dengan kerugian Rp 25 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, belum mampu menetapkan tersangkanya.
Pihak Kejati Lampung beralasan, lamanya penyidikan perkara tersebut karena salah satu sebabnya yakni pihaknya kesulitan mengidentifikasi tanah yang dibebaskan dalam proyek bermasalah tersebut.
"Kerugian negara atas proyek tersebut bukannya ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan, tetapi juga pembebasan lahan atau tanahnya. Jadi yang bikin lama mengidentifikasi tanah yang dibebaskan itu, karena di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi dan BPN Lampung Timur tidak punya data base-nya, sehingga penyidikan menjadi sulit," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Teguh, Minggu (10/3/2013).
Pihak Kejati Lampung beralasan, lamanya penyidikan perkara tersebut karena salah satu sebabnya yakni pihaknya kesulitan mengidentifikasi tanah yang dibebaskan dalam proyek bermasalah tersebut.
"Kerugian negara atas proyek tersebut bukannya ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan, tetapi juga pembebasan lahan atau tanahnya. Jadi yang bikin lama mengidentifikasi tanah yang dibebaskan itu, karena di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi dan BPN Lampung Timur tidak punya data base-nya, sehingga penyidikan menjadi sulit," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Teguh, Minggu (10/3/2013).
Diberitakan, mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung tahun 2006, Rachmat Abdulah, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) Lampung.
"Kami telah memeriksa mantan Sekdaprov dan Asisten I Provinsi Lampung, keduanya menjabat tahun 2006," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M Teguh di Bandarlampung, Rabu (30/1/2013) lalu.
Dia mengemukakan, pemeriksaan keduanya berkaitan dengan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Lintas Pantai Timur, yang diduga oleh tim penyidik Kejati Lampung terjadi penggelembungan biaya (mark up).
"Dalam pembangunan Jalan Lintas Pantai Timur ini diduga ada indikasi mark up dalam pembebasan lahan pada pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN senilai Rp51 miliar," kata dia. Pemeriksaan mantan Sekdaprov Lampung itu, mengingat terdapat surat pemberitahuan yang diterbitkannya dan menjadi panduan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) di lokasi untuk membayar ganti ruginya.
"Rahmat saat itu menjabat Sekdaprov telah menerbitkan surat yang digunakan P2T sebagai panduan dalam pelaksanaan tugasnya," kata Teguh lagi. Pemeriksaan saat ini, lanjut dia, dinilai sudah cukup oleh tim penyidik, dan selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar perkara internal untuk mengungkap perkara ini.
Sebelumnya, pihaknya telah memanggil saksi ahli serta juru bayar dalam kasus tersebut. Saksi ahli yang dipanggil adalah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, diduga kerugian negara akibat korupsi pada proyek ini bertambah, serta saksi juru bayar atas nama Nasir.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Wijadmiko mengatakan, Nasir yang bertindak sebagai juru bayar pembebasan lahan telah diperiksa, karena tugasnya yang sangat penting sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Pemeriksaan ini atas dugaan adanya tambahan kerugian negara yang telah menghabiskan uang Rp51 miliar dari dana APBN. Dana itu pun digunakan hanya untuk pembebasan tanah dalam proyek tersebut," kata dia lagi.
Dana yang diperlukan terbagi dalam dua tahun anggaran, yaitu Rp32 miliar dianggarkan dalam APBN tahun 2008, dan Rp19 miliar pada APBN 2009. Dalam penyidikan yang dilakukan, menurut Heru, ditemukan indikasi penggelembungan biaya dan pembebasan lahan fiktif pada pelaksanaan proyek itu.
"Dalam proyek tersebut diduga kerugian negara bertambah, sehingga akan dihitung ulang," kata dia. Mekipun belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun pihak Kejati Lampung menyatakan bahwa kasus ini sudah menemui titik terang untuk menentukan siapa yang bersalah.
Penghitungan ulang ini dilakukan terhadap pembayaran tanah, mengingat sebelumnya pembebasan lahan tidak diperhitungkan. "Kami akan memeriksa kembali apakah dibayarkan seluruhnya atau tidak. Jika ada penambahan kerugian negara, maka dipastikan penambahan bisa mencapai dua kali lipat dari nilai yang dihitung penyidik mencapai Rp21 miliar," jelas Heru.
sumber
"Kami telah memeriksa mantan Sekdaprov dan Asisten I Provinsi Lampung, keduanya menjabat tahun 2006," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung M Teguh di Bandarlampung, Rabu (30/1/2013) lalu.
Dia mengemukakan, pemeriksaan keduanya berkaitan dengan pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Jalan Lintas Pantai Timur, yang diduga oleh tim penyidik Kejati Lampung terjadi penggelembungan biaya (mark up).
"Dalam pembangunan Jalan Lintas Pantai Timur ini diduga ada indikasi mark up dalam pembebasan lahan pada pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN senilai Rp51 miliar," kata dia. Pemeriksaan mantan Sekdaprov Lampung itu, mengingat terdapat surat pemberitahuan yang diterbitkannya dan menjadi panduan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) di lokasi untuk membayar ganti ruginya.
"Rahmat saat itu menjabat Sekdaprov telah menerbitkan surat yang digunakan P2T sebagai panduan dalam pelaksanaan tugasnya," kata Teguh lagi. Pemeriksaan saat ini, lanjut dia, dinilai sudah cukup oleh tim penyidik, dan selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar perkara internal untuk mengungkap perkara ini.
Sebelumnya, pihaknya telah memanggil saksi ahli serta juru bayar dalam kasus tersebut. Saksi ahli yang dipanggil adalah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, diduga kerugian negara akibat korupsi pada proyek ini bertambah, serta saksi juru bayar atas nama Nasir.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Wijadmiko mengatakan, Nasir yang bertindak sebagai juru bayar pembebasan lahan telah diperiksa, karena tugasnya yang sangat penting sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Pemeriksaan ini atas dugaan adanya tambahan kerugian negara yang telah menghabiskan uang Rp51 miliar dari dana APBN. Dana itu pun digunakan hanya untuk pembebasan tanah dalam proyek tersebut," kata dia lagi.
Dana yang diperlukan terbagi dalam dua tahun anggaran, yaitu Rp32 miliar dianggarkan dalam APBN tahun 2008, dan Rp19 miliar pada APBN 2009. Dalam penyidikan yang dilakukan, menurut Heru, ditemukan indikasi penggelembungan biaya dan pembebasan lahan fiktif pada pelaksanaan proyek itu.
"Dalam proyek tersebut diduga kerugian negara bertambah, sehingga akan dihitung ulang," kata dia. Mekipun belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun pihak Kejati Lampung menyatakan bahwa kasus ini sudah menemui titik terang untuk menentukan siapa yang bersalah.
Penghitungan ulang ini dilakukan terhadap pembayaran tanah, mengingat sebelumnya pembebasan lahan tidak diperhitungkan. "Kami akan memeriksa kembali apakah dibayarkan seluruhnya atau tidak. Jika ada penambahan kerugian negara, maka dipastikan penambahan bisa mencapai dua kali lipat dari nilai yang dihitung penyidik mencapai Rp21 miliar," jelas Heru.
sumber
