BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera menetapkan tersangka korupsi jalan lintas pantai Timur (Jalinpantim), yang pembangunannya telah menelan dana APBN senilai Rp52 miliar.
"Dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka, karena sudah terlihat titik terangnya," kata Kepala Kejati Lampung Ajimbar, di Bandarlampung, Rabu (13/3/2013).
Dia mengatakan, pihaknya telah meminta tim penyidik untuk dapat fokus dalam menuntaskan perkara korupsi yang sudah berjalan empat tahun tersebut. "Karena kasus ini telah menjadi perhatian publik," katanya.
Ia melanjutkan, ratusan saksi telah diperiksa dalam perkara itu, termasuk berulang kali turun ke lapangan, untuk mendata dan memverifikasi ulang bangunan dan tanaman yang mendapatkan ganti rugi.
"Selama saya menjabat Kajati Lampung kasus ini pasti selesai, karena memang perkara ini sudah terlalu lama," kata dia dengan tegas.
"Diperkirakan pada Maret 2013 sudah ada tersangka dan kemungkinan itu seorang pejabat. Sampai saat ini, tim penyidik tidak berhenti bekerja," katanya lagi.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Teguh, mengatakan pihaknya telah menemukan titik terang terkait siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen kepada BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Dia.
Selain meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Provinsi Lampung mengitung kerugian negara, tim penydik pun tengah melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT).
"Penyidik kembali memeriksa dua orang saksi dari SNVT untuk dimintai keterangan, kemungkinan dari ini sudah dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam peroyek tersebut," kata dia.
