Notification

×

Istri Anggota DPRD Pesawaran Diduga Terlibat Penipuan

07 March 2013 | 03:02 WIB Last Updated 2013-03-06T20:02:03Z

PESAWARAN - Seorang istri anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Lampung, MA dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan pupuk.

Kasus ini bermula pada tanggal 2 Februari 2012, istri anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Lampung ini telah mengajukan dua kali surat berkop resmi atas nama CV. B.J.S yang ditandatangani oleh M.A. selaku Direktur, untuk permohonan pembelian pupuk kepada PT. Indevco Internusa-Jakarta, sejumlah 150 Metrik Ton pupuk KCL ex Kanada.

Kuasa hukum korban, VMF Rudatiyani dan Virzaza Roy mengatakan, begitu barang dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan sekitar tanggal 8, 10 dan 16 Februari 2012 ternyata kemudian yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya. Bahkan sulit bila dihubungi dan terkesan menghindar.

Menurut Rudatiyani, PT Indevco Internusa sempat lebih dari 50 kali menghubungi melalui nomor telepon atau handphone M.A. akan tetapi tidak pernah direspon.

Kalaupun dari pihak PT. Indevco Internusa dapat menemui M.A, yang bersangkutan hanya memberikan pernyataan diatas kertas dan hanya memberikan janji-janji saja tanpa pernah ada realisasinya.

Akibat perbuatan M.A. ini, PT.Indevco Internusa mengalami kerugian hingga saat ini kurang lebih Rp.1.010.160.000. PT. Indevco saat ini melaporkan hal tersebut sebagai dugaan Tindak Pidana Penipuan (378 KUHP) dan atau Penggelapan (372 KUHP) ke Polda Lampung.

Patut diduga perbuatan M.A. tersebut diketahui dan dibantu oleh suaminya yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Pesawaran – Lampung, karena beberapa kali PT. Indevco Internusa berusaha menemui M.A. di alamat kantornya yang sekaligus juga tempat tinggalnya, tidak bertemu dengan M.A. melainkan justru ditemui oleh suami M.A.