LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) akhirnya berhasil menangkap Desson Musni, mantan Kepala Dinas PU kabupaten setempat. Desson sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena melarikan diri seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung, atas dugaan penyimpangan dana pemeliharaan rutin APBD 2011 sebesar Rp 3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar.
"Dengan tertangkapnya Desson Musni pada Senin lalu, mengakhiri pencarian kami selama empat bulan," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Abrar Tuntalanai, Rabu (13/3/2013).
Sebagaimana diketahui, Desson Musni ditetapkan sebagai DPO Polres Lampung Timur nomor DPO/76/XI/2012/ Reskrim bulan November 2012. Kini tersangka dijebloskan ke dalam sel Polres. Penahanan terhadap Desson Musni dilakukan berdasarkan petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sukadana, yang meminta agar tersangka dimintai keterangan tambahan.
Sementara itu, Ossep Doddy, kuasa hukum Desson Musni saat dihubungi melalui ponselnya belum bersedia memberikan komentar. Menurut dia, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan penyidik atas penahanan Desson Musni. “Saat ini belum dapat berkomentar dan masih akan berkoordinasi dengan penyidik,” katanya.
"Dengan tertangkapnya Desson Musni pada Senin lalu, mengakhiri pencarian kami selama empat bulan," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Abrar Tuntalanai, Rabu (13/3/2013).
Sebagaimana diketahui, Desson Musni ditetapkan sebagai DPO Polres Lampung Timur nomor DPO/76/XI/2012/ Reskrim bulan November 2012. Kini tersangka dijebloskan ke dalam sel Polres. Penahanan terhadap Desson Musni dilakukan berdasarkan petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sukadana, yang meminta agar tersangka dimintai keterangan tambahan.
Sementara itu, Ossep Doddy, kuasa hukum Desson Musni saat dihubungi melalui ponselnya belum bersedia memberikan komentar. Menurut dia, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan penyidik atas penahanan Desson Musni. “Saat ini belum dapat berkomentar dan masih akan berkoordinasi dengan penyidik,” katanya.
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebelumnya, Desson Musni resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa, 27 November 2012 lalu. Kasatreskrim AKP Ketut Suryana mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Abrar Tuntalanai menjelaskan, Desson Musni, tersangka kasus dugaan dana pemeliharaan rutin yang dianggarkan melalui APBD 2011, itu tiga kali mangkir panggilan penyidik.
Ia menegaskan, sebelum DPO terbit, polres telah berkoordinasi dengan Pemkab Lamtim dan Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Hasilnya, Pemkab Lamtim lewat surat No. 800/1611/20/SK/2012 yang ditandatangani Asisten III Nursyamsu tertanggal 22 November 2012 menyatakan sejak 22 Oktober 2012 Desson tidak masuk kerja.
Lalu keterangan Kelurahan Metro melalui surat bernomor n474/119/C.1.1/2012 yang ditandatangani Lurah Metro Musringatun tertanggal 13 November 2012 menyatakan sejak 26 Oktober 2012 Desson tidak berada di rumahnya.
’’Karenanya, Polres Lamtim kemudian menerbitkan surat DPO melalui surat No. DPO/76/XI/2012/reskrim. Dengan adanya penetapan DPO tersebut Polres Lamtim meminta bantuan masyarakat untuk menghubungi Polres Lamtim bila mengetahui keberadaan tersangka,’’ ucapnya.
Selain itu polres juga mengirimkan surat DPO ke seluruh jajaran Polres dan polsek di wilayah Polda Lampung. ’’Foto tersangka juga akan kami pasang pada tempat-tempat yang strategis,’’ imbuh Ketut.
Terpisah Osep Dody, S.H. selaku kuasa hukum Desson Musni saat dihubungi melalui telepon menyatakan, penetapan kliennya sebagai DPO oleh Polres Lamtim merupakan kewenangan penyidik. Namun, Osep menilai, ada kejanggalan dalam penetapan kliennya jadi tersangka.
Karena itu, Desson Musni melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya hukum ke Polda Lampung dan Mabes Polri. ’’Kami masih menunggu pemeriksaan Propam dan Irwasda atas laporan kami,’’ jelasnya.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung, dikatakan Osep Dody juga tidak dapat dijadikan untuk penetapan tersangka atas kliennya. ’’Yang berwenang melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP,’’ terang Osep Doddy.
Terpisah Bupati Lampung Timur Erwin Arifin saat ditemui usai menghadiri peresmian Gedung SDN 1 Jadimulyo Kecamatan Sekampung mengaku belum mengetahui penetapan Desson Musni sebagai DPO oleh Polres Lamtim. Kendati demikian, Erwin menyatakan Pemerintah Kabupaten Lamtim tetap memegang azas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Desson untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. ’’Kami menyarankan kepada Desson untuk menyelesaikan permasalahannya,’’ kata Erwin Arifin.
Diberitakan sebelumnya, kali pertama Desson Musni tidak bersedia memunuhi panggilan tim penyidik pada 16 Oktober 2012 lalu. Kemudian, pada 25 Oktober 2012 lalu dan ke tiga, Senin (12/11/2012) lalu.
Menurut AKP Ketut Suryana, pada panggilan pertama dan ke dua tersangka tidak hadir dengan alasan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Tanggerang Banten karena sakit. Untuk membuktikan kondisi kesehatan tersangka, tim penyidik Polres Lamtim dua pekan lalu telah mendatangi rumah Desson dengan membawa dokter Bhayangkara untuk mengecek kondisi kesehatannya. Namun, Desson tidak berada di rumah, informasi yang didapat Desson menjalani cek up di RS Siloam.
Ia menegaskan, sebelum DPO terbit, polres telah berkoordinasi dengan Pemkab Lamtim dan Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Hasilnya, Pemkab Lamtim lewat surat No. 800/1611/20/SK/2012 yang ditandatangani Asisten III Nursyamsu tertanggal 22 November 2012 menyatakan sejak 22 Oktober 2012 Desson tidak masuk kerja.
Lalu keterangan Kelurahan Metro melalui surat bernomor n474/119/C.1.1/2012 yang ditandatangani Lurah Metro Musringatun tertanggal 13 November 2012 menyatakan sejak 26 Oktober 2012 Desson tidak berada di rumahnya.
’’Karenanya, Polres Lamtim kemudian menerbitkan surat DPO melalui surat No. DPO/76/XI/2012/reskrim. Dengan adanya penetapan DPO tersebut Polres Lamtim meminta bantuan masyarakat untuk menghubungi Polres Lamtim bila mengetahui keberadaan tersangka,’’ ucapnya.
Selain itu polres juga mengirimkan surat DPO ke seluruh jajaran Polres dan polsek di wilayah Polda Lampung. ’’Foto tersangka juga akan kami pasang pada tempat-tempat yang strategis,’’ imbuh Ketut.
Terpisah Osep Dody, S.H. selaku kuasa hukum Desson Musni saat dihubungi melalui telepon menyatakan, penetapan kliennya sebagai DPO oleh Polres Lamtim merupakan kewenangan penyidik. Namun, Osep menilai, ada kejanggalan dalam penetapan kliennya jadi tersangka.
Karena itu, Desson Musni melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya hukum ke Polda Lampung dan Mabes Polri. ’’Kami masih menunggu pemeriksaan Propam dan Irwasda atas laporan kami,’’ jelasnya.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung, dikatakan Osep Dody juga tidak dapat dijadikan untuk penetapan tersangka atas kliennya. ’’Yang berwenang melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP,’’ terang Osep Doddy.
Terpisah Bupati Lampung Timur Erwin Arifin saat ditemui usai menghadiri peresmian Gedung SDN 1 Jadimulyo Kecamatan Sekampung mengaku belum mengetahui penetapan Desson Musni sebagai DPO oleh Polres Lamtim. Kendati demikian, Erwin menyatakan Pemerintah Kabupaten Lamtim tetap memegang azas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Desson untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. ’’Kami menyarankan kepada Desson untuk menyelesaikan permasalahannya,’’ kata Erwin Arifin.
Diberitakan sebelumnya, kali pertama Desson Musni tidak bersedia memunuhi panggilan tim penyidik pada 16 Oktober 2012 lalu. Kemudian, pada 25 Oktober 2012 lalu dan ke tiga, Senin (12/11/2012) lalu.
Menurut AKP Ketut Suryana, pada panggilan pertama dan ke dua tersangka tidak hadir dengan alasan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Tanggerang Banten karena sakit. Untuk membuktikan kondisi kesehatan tersangka, tim penyidik Polres Lamtim dua pekan lalu telah mendatangi rumah Desson dengan membawa dokter Bhayangkara untuk mengecek kondisi kesehatannya. Namun, Desson tidak berada di rumah, informasi yang didapat Desson menjalani cek up di RS Siloam.
