Notification

×

Usut Persidangan Andika, Komisi Yudisial Bentuk Tim

14 March 2013 | 07:41 WIB Last Updated 2013-03-14T14:41:53Z

BANDAR LAMPUNG - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk mengusut persidangan Andika, mantan vokalis Kangen Band yang menjadi terpidana kasus asusila. Itu karena dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Binsar Siregar tersebut, terbuka untuk umum.

"Kami akan bentuk tim untuk mengusut proses persidangan asusila yang seharusnya tertutup, namun pada kenyataannya terbuka," kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman saat dihubungi dari Bandarlampung, Rabu (13/3/2013).

Dia mengatakan, kasus ini jarang terjadi karena sesuai hukum acara bahwa sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum terkait tentang kejahatan asusila dan kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Jika dalam kasus asusila yang menimpa Andika ini dinyatakan terbuka untuk umum, jelas salah. Hakim tersebut salah, mengingat sesuai dengan hukum acara persidangan itu harus dinyatakan tertutup.

"Hakim seharusnya mengerti tentang hukum acara, jika dalam dua klausul itu dibuka untuk umum dan ada pengunjung serta penonton, itu salah," kata dia menegaskan.

Menurut Suparman, minggu depan tim yang dibentuk akan turun ke Lampung untuk mencari informasi terkait kasus tersebut.

Maesa Andika Setiawan (29) didakwa melakukan perbuatan asusila dengan Chairunisa (17), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda dakwaan sidang yang terbuka untuk umum.

Pada sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh ketua majelis hakim Binsar Siregar yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang

"Andika didakwa dengan pasal berlapis, pada dakwaan primer dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa penuntut umum (JPU) Hartono saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan kedua, Andika didakwa dengan pasal 332 (1) KHUP. Disebutkan terdakwa beberapa kali bersetubuh dengan korban Choirunisa tanpa ada perlawanan atau penolakan darinya.