Notification

×

Bupati Pringsewu dan Kajari Kotaagung Teken MoU

18 March 2013 | 18:16 WIB Last Updated 2016-07-31T11:56:07Z
(Foto: Humas Pemkab Pringsewu/Isnanto Hapsara, A.Md)

PRINGSEWU –
Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung Bahrudin, SH, MH atas nama masing-masing institusi, menandatangani kesepakatan bersama terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Acara tersebut digelar di aula Taman Wisata Grojogan Sewu, Kuncup, Pringsewu Barat, Senin (18/3/2013), disaksikan Ketua DPRD Pringsewu H.Ilyasa, Sekkab Pringsewu H.Idrus Effendi, serta jajaran Pemkab Pringsewu dan Kejari Kotaagung.

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya mengatakan, tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara dengan menggunakan instrumen Perdata, serta menegakkan kewibawaan pemerintah dengan menggunakan instrumen Tata Usaha Negara, untuk melindungi kepentingan umum. 

Di era yang semakin maju dan terbuka saat ini, tentulah permasalahan hukum yang akan dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan semakin kompleks dan beragam. "Untuk itulah, melalui kegiatan ini nantinya diharapkan Kejaksaan Negeri Kotaagung akan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Pemkab Pringsewu melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” kata bupati.

Diungkapkan, dalam pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia telah diatur 'di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara', dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam dan diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintahan. "Hal inilah yang dikenal dengan istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN)," papar Sujadi.