Notification

×

Artis Ikang Fawzi Daftar Caleg Asal Lampung

14 March 2013 | 23:04 WIB Last Updated 2013-03-14T16:04:38Z
Ikang Fawzi

LAMPUNG -
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg). Ada beberapa yang dikabarkan akan mendaftar. Salah satu nama yang akan menjadi caleg DPR RI dari PAN adalah artis nasional Ikang Fawzi, suami dari Marissa Haque. 

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPW PAN Lampung Ahmad Bastari mengutarakan, Ikang akan mendaftar dari daerah pemilihan Lampung I. Menurut dia, kepastian Ikang akan mendaftar menjadi caleg asal Lampung didapat dari DPP. 

"Kami mendapatkan informasi dari DPP bahwa Ikang akan maju sebagai caleg DPR RI dari dapil Lampung I," ujarnya, Kamis (14/3/2013). Selain Ikang Fauzi, ada juga nama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang akan mendaftar caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). 

Ahmad Bastari mengatakan, Zulkifli akan maju kembali menjadi wakil rakyat di Senayan. Sebelum menjadi Menteri Kehutanan, Zulkifli adalah anggota DPR RI dari dapil Lampung I. Frans Agung Mula Putra Natamenggala juga ikut maju sebagai caleg. Frans adalah putra dari Ketua DPW PAN Lampung Abdurrahman Sarbini (Mance). Frans pernah maju sebagai calon bupati pada pilkada Tulangbawang Barat.

Saat ditanya apakah Mance akan mendaftar sebagai caleg DPR RI, Bastari mengatakan belum mengetahui. Ia menuturkan, sampai saat ini belum ada pernyataan lisan dari Mance akan menjadi caleg DPR RI.

Ahmad Bastari mengungkapkan, ada beberapa nama lain yang mendaftar melalui dapil Lampung I. Di antaranya adalah Ade Kurniadi, Iskandar Z Hifni, Tutur Sutikno, Iwan Satriawan, Johansyah Djamal, Khairul Muchtar, Untum Khairu Basa, Odelaes Kirawan, Ganjar Siswanto, Tuti Winani Malano, Tb Arifat.

Untuk dapil Lampung II, kata Bastari, sudah ada beberapa nama yang akan mendaftar. Mereka adalah Fikri Yasin, Nidalia Djohansyah, Alimin Abdullah, Irfan Nuranda Djafar, Ismail Suminto, Martono dan Gunawan Raka.
 
"PAN terbuka bagi siapa saja untuk mendaftar menjadi caleg. Para pendaftar harus mengisi beberapa formulir sebagai persyaratan. Formulir bisa diambil di kantor PAN terdekat," jelasnya.

Para pendaftar sah disebut sebagai caleg sementara jika telah mengembalikan formulir pendaftaran dan dinilai memenuhi persyaratan. Setelah itu, PAN akan menyerahkan daftar caleg sementara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).