Notification

×

Alat Rekam e-KTP Banyak yang Rusak

11 March 2013 | 18:00 WIB Last Updated 2016-07-31T12:04:37Z

LAMPUNG - Meski belum setahun digunakan, sejumlah alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di kabupaten/kota di Provinsi Lampung, telah mengalami kerusakan. Kondisi ini sangat mengganggu proses pembuatan e-KTP, apalagi perbaikan alat membutuhkan waktu tiga bulan.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Way Kanan Marzuki Usman menuturkan, sekitar 10 dari 28 unit alat rekam e-KTP di wilayahnya mengalami kerusakan fisik. Penyebab utamanya adalah listrik yang kerap padam atau tegangan yang rendah.
 
Kerusakan tersebut, beber Marzuki, mulai terjadi sekitar bulan Januari. Sayangnya, pemerintah kabupaten (pemkab) tidak memiliki tenaga yang memadai untuk melakukan perbaikan alat. "Kami sudah menghubungi perusahaan pembuat alat ini di Jakarta. Mereka minta alatnya dibawa ke Jakarta. Akhirnya, kami bawa ke sana," kata Marzuki, Sabtu (9/3/2013).
 
Untuk merealisasikan program e-KTP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan PT Quadra Solution sebagai perusahaan penyedia alat perekaman. Sebagai bentuk servis, perusahaan yang berkantor di Jakarta itu memberikan jasa perbaikan alat rekam e-KTP.
 
Kepala Disdukcapil Tanggamus Bambang Prahoro menyayangkan proses perbaikan yang sampai tiga bulan. Hal tersebut akan memperlambat pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. "Kami berharap PT Quadra memiliki cabang khusus di daerah. Atau, memberikan pelatihan kepada kami. Sehingga kalau terjadi masalah, kami bisa cepat menyelesaikan," harap Marzuki.
 
Selain kerusakan fisik, persoalan lain yang muncul adalah masalah program komputer dan jaringan internet. Bambang menuturkan, program yang digunakan di server komputer memasuki masa kedaluwarsa. Program komputer yang tengah diganti tersebut mengakibatkan perekaman tidak bisa dilakukan.
 
Putusnya jaringan internet juga menjadi kendala tersendiri. "Gangguan jaringan sudah terjadi seminggu terakhir. Kami sudah menghubungi Indosat (provider) dan sedang dalam perbaikan," tutur Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disdukcapil Pesawaran Bunyamin.
 
Gandeng Indosat
Untuk penyediaan jaringan internet dalam perekaman e-KTP, Kemendagri menggandeng PT Indosat selaku rekanan. Humas PT Indosat Adrian Prasanto mengatakan, pihaknya sejauh ini belum pernah menerima laporan adanya gangguan jaringan internet. "Indosat melayani 6.900 titik. Kami belum menerima laporan mengenai adanya gangguan tersebut," tuturnya.
 
Menurut Adrian, pelaporan kerusakan jaringan semestinya berasal dari Kemendagri. Hal itu karena dalam kontrak kerja tertulis, jasa penyediaan jaringan internet tersebut merupakan kerjasama Indosat dengan Kemendagri.
 
"Logikanya, kecamatan kan melapor ke kabupaten/kota, lalu provinsi, baru ke Kemendagri. Selanjutnya, Kemendagri menyampaikan kepada kami. Kami kerjasama bukan dengan kecamatan atau kabupaten/kota, tetapi dengan Kemendagri," tegas Adrian.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan, pemerintah kabupaten/kota dapat melapor ke Kemendagri apabila terjadi kerusakan alat. "Laporkan ke kami, buat berita acaranya, kami akan segera menyelesaika persoalan. Kalaupun hilang, kami akan ganti," kata pria yang biasa disapa Donny.
 
Terkait jaringan internet, setahu Donny, tidak terjadi permasalahan atas hal tersebut. .Walaupun begitu, Donny mengakui, Kemendagri kini tengah mengganti program komputer untuk menjalankan proses perekaman e-KTP. 

"Program aplikasinya sudah beres. Memang berimbas sedikit kemarin-kemarin. Tetapi, sekarang sudah selesai. Dalam beberapa hari ini, sudah bisa jalan," kata pria yang merangkap jabatan sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Lembaga.