LAMPUNG BARAT - Semua unit alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tersebar di 22 kantor kecamatan, dari 25 kecamatan di Lampung Barat (Lambar) tak bisa difungsikan.
Kasi Administrasi Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat (Lambar) Andi Cahyadi menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini ke PT Quadra (selaku konsorsium proyek).
"Hasil konfirmasi kita, lisensi softwarenya habis di bulan Februari. Jadi mesti diupdate (PT Quadra). Jadi mereka instal lagi ke sini," kata Andi, Minggu (17/3/2013).
Akibat tidak berfungsinya alat perekaman e-KTP tersebut, tuturnya, sejak Februari itu juga perekaman di 22 kecamatan praktis terhenti. Pihaknya menyayangkan hal ini karena menghambat pencapaian target perekaman di kabupaten terujung Lampung.
Sebelumnya pada September 2012 lalu, lanjut Andi, setidaknya sembilan dari 50 alat perekaman e-KTP di Lambar juga pernah mengalami kerusakan pada awal-awal perekaman.
Akibat tidak berfungsinya alat perekaman e-KTP tersebut, tuturnya, sejak Februari itu juga perekaman di 22 kecamatan praktis terhenti. Pihaknya menyayangkan hal ini karena menghambat pencapaian target perekaman di kabupaten terujung Lampung.
Sebelumnya pada September 2012 lalu, lanjut Andi, setidaknya sembilan dari 50 alat perekaman e-KTP di Lambar juga pernah mengalami kerusakan pada awal-awal perekaman.
Andi Cahyadi mengungkapkan, sebelumnya alat perekaman di 25 kecamatan terganggu dan tidak bisa digunakan secara keseluruhan.
Dari 25 kecamatan tersebut, tuturnya, baru tiga kecamatan yang diperbaiki dan bisa dioperasionalkan. "Yakni di Kecamatan Balik Bukit, Batu Brak, dan Pesisir Selatan. Sementara di 23 kecamatan lainnya tidak bisa difungsikan," kata Andi.
"Harapan kita, pihak Quadra segera melakukan perbaikan supaya pelayanan di kecamatan bisa berjalan sebagaimana mestinya," imbuh dia.
Menurutnya, banyak warga penduduk Lambar yang belum terekam secara elektronik data kependudukannya. Belum ada beberapa warga yang sudah mulai masuk usia 17 tahun.
Dari 25 kecamatan tersebut, tuturnya, baru tiga kecamatan yang diperbaiki dan bisa dioperasionalkan. "Yakni di Kecamatan Balik Bukit, Batu Brak, dan Pesisir Selatan. Sementara di 23 kecamatan lainnya tidak bisa difungsikan," kata Andi.
"Harapan kita, pihak Quadra segera melakukan perbaikan supaya pelayanan di kecamatan bisa berjalan sebagaimana mestinya," imbuh dia.
Menurutnya, banyak warga penduduk Lambar yang belum terekam secara elektronik data kependudukannya. Belum ada beberapa warga yang sudah mulai masuk usia 17 tahun.