BANDAR LAMPUNG - Aktivis menyesalkan penahanan Andri Yendra, petani yang menjadi tersangka kasus perambahan di Hutan Register 45 Mesuji, oleh Kepolisian Daerah Lampung.
Novelia Sanggem, aktivis dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Lampung, Rabu (13/3/2013) mengatakan, hal yang paling disesalkan adalah Andri tidak bisa dijenguk keluarganya yang datang ke tahanan Markas Polda Lampung.
Didampingi aktivis dari SRMI, Partai Rakyat Demokratik dan LBH Bandar Lampung, isteri dan anak Andri mendatangi Markas Polda Lampung, Rabu siang.
"Seharusnya pihak kepolisian memberikan kebijaksanaan terhadap keluarga untuk bertemu dengan Andy. Apalagi, mereka jauh dari Mesuji ke Bandar Lampung," ujar aktivis ini yang giat mengadvokasi petani di kawasan Hutan Register 45 Mesuji.
Puteri dari Ketua Lembaga Adat Megou Pak, Wan Mauli Sanggem, ini mengkritisi pula soal alasan penangkapan Andy. "Kalau hal yang dituduhkan ke Andy itu adalah soal perambahan hutan, maka kepolisian mestinya menangkap semua petani yang dikatakan sebagai perambah," ujarnya satir.
Terkait kasus ini, LBH Bandar Lampung bersedia menjadi pengacara dari Andy yang juga pernah ditahan dalam kasus serupa, yaitu soal pendudukan lahan hutan. LBH Bandar Lampung menurunkan tim yang berjumlah 13 orang.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar (Pol) Dono Indarto dalam jumpa pers, Rabu mengatakan, Andy ditahan karena pihaknya telah mengantungi dua alat bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah koordinator perambah yang diduga menjual-belikan kawasan hutan tanaman industri itu.
"Kami ingin menyampaikan bahwa tidak ada satu jengkal pun tanah di negeri ini yang tidak dilindungi hukum. Kami mengimbau masyarakat menaati hukum yang berlaku. Namanya tanah hutan tidak boleh digunakan untuk pemukiman," ujar dia.
Kepolisian Daerah Lampung menahan Andri Yendra (35) alias Syfa yang diduga merupakan salah satu koordinator perambah Hutan Register 45 Mesuji, Lampung.
Dono Indarto mengatakan, Andri ditangkap Senin (11/3/2013) di kawasan Hutan Register 45 Mesuji. Ia menjelaskan, penangkapan Andri adalah berdasarkan laporan ke polisi sejak setahun silam atas dugaan pendudukan lahan hutan milik negara.
"Tersangka merupakan koordinator lapangan kelompok perambah di Simpang D, Register 45 Mesuji," ujarnya. Tersangka diketahui membeli lahan hutan itu seluas 3,5 hektar dari almarhum Effendi seharga Rp 23 juta. Lahan ini kemudian diperjual-belikan ke warga lain yang datang dari berbagai daerah seperti Lampung Timur.
Polisi memiliki sejumlah alat bukti seperti pemesanan alat berat untuk membuka lahan dan puluhan kwitansi jual beli lahan. Penangkapan tersangka ini sempat mendapatkan perlawanan dari para perambah hutan Register 45 Mesuji. Bahkan, mereka sempat menahan salah satu mobil milik anggota kepolisian.
Andi dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Andi juga adalah seorang residivis dalam kasus serupa tahun 2010. Ketika itu ia dihukum kurungan 7 bulan.
"Tersangka merupakan koordinator lapangan kelompok perambah di Simpang D, Register 45 Mesuji," ujarnya. Tersangka diketahui membeli lahan hutan itu seluas 3,5 hektar dari almarhum Effendi seharga Rp 23 juta. Lahan ini kemudian diperjual-belikan ke warga lain yang datang dari berbagai daerah seperti Lampung Timur.
Polisi memiliki sejumlah alat bukti seperti pemesanan alat berat untuk membuka lahan dan puluhan kwitansi jual beli lahan. Penangkapan tersangka ini sempat mendapatkan perlawanan dari para perambah hutan Register 45 Mesuji. Bahkan, mereka sempat menahan salah satu mobil milik anggota kepolisian.
Andi dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Andi juga adalah seorang residivis dalam kasus serupa tahun 2010. Ketika itu ia dihukum kurungan 7 bulan.
