MESUJI - Sesuai peraturan, batas penyerahan daftar pelaksana kampanye partai politik (parpol) berakhir pada 11 Februari 2013 lalu. Namun sepuluh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Mesuji, hingga kini belum menyerahkan daftar nama pelaksana tim kampanye ke Panwaslu Mesuji.
Menurut Ketua Panwaslu Mesuji Ali Yasir, seluruh partai politik di kabupaten Mesuji bisa dikenakan sanksi tegas, pelarangan kampanye. Pasalnya hingga kini, belum satupun parpol mendaftarkan tim pelaksana kampanye kepada Panwaslu.
Padahal kata dia, beberapa parpol ada yang sudah mendaftarkan ke KPU. Namun tidak ditembuskan kepada Panwaslu Mesuji. "Jika mereka tidak menyerhakan daftar tim kampanyenya, mereka terancam tidak bisa kampanye. Ini seusai aturan, Panwaslu dan pihak keamanan bisa membubarkan kampanye mereka," kata Ali Yasir, Rabu (13/3/2013) malam.
Ia menambahkan, sesuai supervisi Bawaslu, Panwaslu Mesuji akan mensurati seluruh pimpinan partai politik se-Kabupaten Mesuji untuk diminta klarifikasi, terkait belum diserahkannya daftar tim kampanye.
"Kami akan panggil untuk dimintakan klarifikasinya. Surat pemanggilan akan dikirimkan besok. Untuk sanksinya akan kita plenokan setelah mendengar klarifikasi dari masing-masing pimpinan parpol," tandasnya.
Jika berdasarkan aturan kata dia sanksi bisa berupa teguran hingga pelarangan kampanye. "Kami berharap partai politik agfar taat jadwal tahapan yang telah dibuat KPU Pusat. Masyarakat juga diminta untuk ikut berperan serta secara aktif untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di Mesuji agar berjalan dengan jujur dan adil," pungkasnya.
Menurut Ketua Panwaslu Mesuji Ali Yasir, seluruh partai politik di kabupaten Mesuji bisa dikenakan sanksi tegas, pelarangan kampanye. Pasalnya hingga kini, belum satupun parpol mendaftarkan tim pelaksana kampanye kepada Panwaslu.
Padahal kata dia, beberapa parpol ada yang sudah mendaftarkan ke KPU. Namun tidak ditembuskan kepada Panwaslu Mesuji. "Jika mereka tidak menyerhakan daftar tim kampanyenya, mereka terancam tidak bisa kampanye. Ini seusai aturan, Panwaslu dan pihak keamanan bisa membubarkan kampanye mereka," kata Ali Yasir, Rabu (13/3/2013) malam.
Ia menambahkan, sesuai supervisi Bawaslu, Panwaslu Mesuji akan mensurati seluruh pimpinan partai politik se-Kabupaten Mesuji untuk diminta klarifikasi, terkait belum diserahkannya daftar tim kampanye.
"Kami akan panggil untuk dimintakan klarifikasinya. Surat pemanggilan akan dikirimkan besok. Untuk sanksinya akan kita plenokan setelah mendengar klarifikasi dari masing-masing pimpinan parpol," tandasnya.
Jika berdasarkan aturan kata dia sanksi bisa berupa teguran hingga pelarangan kampanye. "Kami berharap partai politik agfar taat jadwal tahapan yang telah dibuat KPU Pusat. Masyarakat juga diminta untuk ikut berperan serta secara aktif untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di Mesuji agar berjalan dengan jujur dan adil," pungkasnya.
