Notification

×

10 Parpol Terancam Tidak Bisa Kampanye

13 March 2013 | 22:46 WIB Last Updated 2013-03-13T15:47:21Z

MESUJI - Sesuai peraturan, batas penyerahan daftar pelaksana kampanye partai politik (parpol) berakhir pada 11 Februari 2013 lalu. Namun sepuluh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Mesuji, hingga kini belum  menyerahkan daftar nama  pelaksana tim  kampanye  ke Panwaslu Mesuji.

Menurut Ketua Panwaslu Mesuji Ali Yasir, seluruh partai politik di kabupaten Mesuji bisa dikenakan  sanksi tegas, pelarangan  kampanye. Pasalnya hingga kini, belum  satupun  parpol  mendaftarkan tim pelaksana kampanye kepada Panwaslu.

Padahal kata dia,  beberapa parpol ada yang sudah  mendaftarkan  ke KPU. Namun tidak  ditembuskan  kepada Panwaslu Mesuji. "Jika mereka tidak menyerhakan daftar tim kampanyenya,  mereka terancam tidak bisa kampanye. Ini seusai aturan,  Panwaslu dan pihak keamanan bisa membubarkan kampanye mereka," kata Ali Yasir, Rabu (13/3/2013) malam.

Ia menambahkan, sesuai  supervisi Bawaslu,  Panwaslu Mesuji akan mensurati seluruh pimpinan partai politik se-Kabupaten Mesuji untuk diminta klarifikasi, terkait belum diserahkannya daftar tim kampanye.

"Kami akan panggil  untuk dimintakan klarifikasinya. Surat pemanggilan akan dikirimkan besok. Untuk sanksinya akan kita plenokan setelah mendengar klarifikasi dari masing-masing pimpinan parpol," tandasnya.

Jika berdasarkan aturan kata dia sanksi bisa berupa teguran hingga  pelarangan kampanye. "Kami berharap partai politik agfar taat  jadwal tahapan yang telah dibuat KPU Pusat. Masyarakat juga diminta untuk ikut berperan serta secara aktif untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di Mesuji agar berjalan dengan jujur dan adil," pungkasnya.