Notification

×

Rekrutmen Anggota Satpol PP Menuai Protes

28 February 2013 | 21:00 WIB Last Updated 2016-07-31T12:16:47Z
Yozi Rizal

WAY KANAN - Perekrutan anggota Satpol PP yang baru saja dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Waykanan, menuai protes dari anggota DPRD setempat, karena dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Waykanan, Lampung Yozi Rizal beranggapan perekrutan anggota Satpol PP setempat yang baru berlangsung dipersoalkan masyarakat karena belum ada urgensinya dan terkesan akal-akalan.

“Setahu saya juga, mata anggaran di satuan kerja terkait bukan untuk rekrut tapi untuk peningkatan kapasitas SDM,” jelas Yozi, di Blambangan Umpu, Kamis (28/2/2013).

Melalui surat pengumuman bernomor 800/02/PAN/PK/IV.02-WK/2013 tertanggal 15 Februari 2013 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Waykanan Fajri Harizon, Satpol PP Waykanan melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Personil Satpol PP yang dimulai Senin (18/2/2013) sampai dengan Senin (25/2/2013).

Kegiatan tersebut dinyatakan mengacu peraturan Pasal 148 Ayat 1 Undang-Undang No 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah sehingga membuka kesempatan kepada masyarakat setempat (khusus laki-laki) untuk berpartisipasi.

Karena itu, pada saat diumumkan, pihak Satpol PP Waykanan menyatakan ada 400 orang mendaftar, tetapi yang bisa mengikuti seleksi adalah 122 orang. Adapun dari sejumlah itu yang diterima hanyalah 62 orang. “Tidak ada pembenar untuk membuat judul kegiatan tersebut multitafsir. Bahkan terhadap judul tersebut, jika saja saya tahu, tentu kami coret, jelas itu akal-akalan,” ujar Yozi menambahkan.

“Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peningkatan kapasitas dan rekrut ialah hal berbeda. Karena alasan satu dan lain hal, kegiatan tersebut kini bisa lolos, tapi pada perubahan mendatang, kita akan atensi khusus,” tegasnya. Pihak-pihak yang dirugikan dalam kegiatan tersebut, ujar politisi Hanura itu pula, bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak ada kompetensinya DPRD mem-PTUN-kan bupati soal pengangkatan Satpol PP, yang benar legislatif akan menggunakan hak-hak politiknya. Hanya korban secara langsung yang bisa mengajukan gugatan melalui PTUN,” ucapnya.

Senada dengan Yozi, Ketua Komisi IV DPRD Waykanan Raden Adipati Surya, menyatakan Satpol PP setempat tidak perlu membebani APDB dengan menambah personil dengan kegiatan tersebut. Legislatif, demikian Adipati, mengacu Surat Edaran Nomor 800/38/III.12-WK/2013 mengenai Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Harian Lepas Sukarela tertanggal 22 Januari 2013 yang ditandatangani Bupati Waykanan Bustami Zainudin.

Surat pernyataan tersebut menjelaskan Surat Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 dan ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer. Juga menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.

Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Apabila ada pengangkatan honorer, maka gaji honorer yang diangkat tersebut tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Waykanan atau tidak menjadi beban APBD.

Kepala Satpol PP Waykanan Fajri Harizon menyatakan kegiatan intitusinya tersebut sudah transparan. Landasan lain, ujar Fajri lagi, ialah APBD yang sebelumnya adalah RAPBD, dan itu ialah peraturan pemerintah yang ditetapkan bersama antara legislatif dan eksekutif.