Notification

×

Perkara Dugaan Korupsi Randis juga Segera Sidang

31 January 2013 | 22:00 WIB Last Updated 2013-01-31T15:00:41Z

LAMPUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menerima pelimpahan  berkas dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) bupati Pesawaran pada 2010 Rp 1,135 miliar.

Berkas kedua tersangka tersebut yaitu Yombi Larasani (32) Wakil Direktur CV Putra Pesisir dan Barma Jasa (35)  Kabag Perlengkapan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Pesawaran diterima dari pihak Kejaksaan Negeri Kalianda.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Renilda Bidari, Kamis (31/1/2013) menyatakan atas pelimpahan tersebut pihak telah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

" Ketua PN Tanjungkarang  telah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yaitu Mien Trysnawati selaku ketua majelis hakim dan Wiwin Arodawati serta Haridi selaku hakim anggota," ujar Renilda. Namun Renilda belum dapat memastikan kapan perkara tersebut disidangkan.

Sementara itu berkas dua tersangka lainnya atas perkara tersebut yaitu R Doddy Anugrah, mantan Kasubbag Belanja Bagian Keuangan Pemkab Pesawaran yang juga merupakan adik kandung Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dan  Atari (47) karyawan Auto 2000 Raden Intan belum diterima pihak pengadilan.