Notification

×

Berkas P-19, Andika Tak Ditangguhkan

31 January 2013 | 22:07 WIB Last Updated 2017-05-25T07:06:50Z
Nurrochman

BANDAR LAMPUNG -
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Nurrochman membantah akan menangguhkan Andika, eks vokalis Kangen Band. Saat ini, justru penyidik sedang berusaha melengkapi berkas perakra untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

Sementara itu berkas perkara kasus ini dinyatakan kurang lengkap (P19), oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Nurrochman mengatakan tidak ada rencana penangguhan penahanan Andika. Meski, penyidik memang sudah lama menerima surat permohonan penangguhan penahanan Andika. 

"Tidak ada," singkat Nurrochman melalui pesan singkat (SMS) saat ditanya penangguhan penahanan Andika, Kamis (31/1/2013).

Terpisah, kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Bandar Lampung, Rachman Zamal mengaku berkas perkara kasus ini sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. "Kami memang sudah pernah menerima pelimpahan, tapi masih ada kekurangan (P19), karena masih ada kekurangan kami kembalikan ke penyidik," kata dia. 

"Kami tidak mau ambil resiko, kalau masih belum cukup (alat bukti) kami kembalikan dulu untuk dilengkapi," tambahnya.