LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan, kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Timur (Lamtim) Rp 1,5 miliar, dengan kerugian Rp 600 juta, dengan tersangka sekretaris Umum Saryono (59) lengkap atau P-21.
"Berkas perkara korupsi bansos KONI Lamtim dengan tersangka Saryono sudah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Kamis (31/1/2013).
Heru menjelaskan, pihaknya akan melakukan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pekan depan. "Kemungkinan kalau tidak Selasa (5/3/2013) atau Rabu (6/3/2013), perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan," jelas Heru.
Dalam kasus tersebut, Saryono diduga dalam pengelolaan dan pengunaan dana bansos KONI dilakukan tidak sesuai dengan semestinya. Antara lain dengan cara memalsukan dokumen-dokumen penggunaan dana bansos KONI, sehingga menimbulkan kerugian negara. Atas perkara tersebut, tim penyidik kejati telah memeriksa 61 saksi termasuk 24 camat se-Lampung Timur.
