![]() |
| Jurnalis meliput di wilayah konflik (Foto: Ilustrasi/Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung telah menginisiasi terbentuknya Serikat Perkerja Media (SPM) Lampung pada Rabu, (3/5/2023).
Dalam konsolidasi itu, sekitar 13 jurnalis dari berbagai perusahaan media di Lampung dan disaksikan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil, sepakat untuk membentuk serikat pekerja.
Oleh karena itu, AJI Bandar Lampung bakal menggelar diskusi publik, membahas berbagai persoalan di atas, khususnya nasib pekerja media di Lampung dan pentingnya berserikat.
Selain itu, akan ada peluncuran serikat pekerja media.
Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung akan menggelar Diskusi Publik dan Launching Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung bertajuk 'Rentannya Nasib Pekerja dan Pentingnya Berserikat".
Acara tersebut akan berlangsung besok, Jumat (5/5/2023) pukul 15.00 WIB sampai selesai. Lokasinya di Teman Kopi, Jalan Arif Rahman Hakim No.61, Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan, kondisi pekerja media di Lampung kian memprihatinkan.
Pelbagai persoalan masih dihadapi jurnalis dan seluruh pekerja media di Lampung.
"Mulai pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tak mendapat cuti hamil, beban kerja ganda, hingga kekerasan," jelasnya.
Lebih lanjut Dian menjelaskan data 2021, riset AJI memotret kondisi jurnalis perempuan di Lampung menyebut, 10 dari 30 jurnalis perempuan menerima upah sekitar Rp1 juta-Rp2,3 juta.
Kemudian, satu jurnalis perempuan mendapat upah kurang dari Rp1 juta per bulan.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung saat itu ditetapkan sebesar Rp2.432.001. Artinya, sekitar 37,9 persen jurnalis perempuan menerima upah di bawah UMP," jelas Dian, dilansir IDNTimes.
Lalu, dua dari 30 jurnalis perempuan tersebut pernah mengalami pemotongan upah.
Banyak dari mereka juga belum mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan, ada yang mengaku tidak mendapatkan cuti ketika sedang hamil.
Kendati nasib pekerja media yang semakin rentan, Dian menyayangkan belum adanya serikat sebagai wadah perlindungan bagi pekerja media di Lampung.
"Padahal, pembentukan serikat bagi pekerja media di Lampung menjadi penting. Sebab, keberadaan serikat bisa membantu dalam melakukan advokasi terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerja," jelas Dian. (*)
