Notification

×

Modus Pacaran, Pria di Lampung Enam Kali Setubuhi Siswi Kelas 6 SD

01 May 2023 | 15:05 WIB Last Updated 2023-05-05T13:31:09Z
Pelaku, TY alias BA (32) warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Foto: Istimewa)


TULANG BAWANG - Dengan modus pacaran, pria di Lampung setubuhi siswi kelas 6 SD enam kali.


Pelaku, TY alias BA (32) warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menyetubuhi korban, R (13).


Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.


"Pelaku diamankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan korban, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih T 4669 KG," ujarnya, Senin (1/5/2023).


Berdasarkan keterangan saksi, A (32) yang merupakan ayah sambung korban, peristiwa itu berawal pada Ahad (23/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.


"Saat itu korban dijemput pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana" jelas Taufiq. dilansir Kumparan.


Sekitar pukul 22.00 WIB, korban diantar pelaku pulang, namun tidak sampai ke depan rumah.


A bertanya kepada korban, tapi tidak dijawab, sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.


"Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban dan bertanya itu bekas apa," ujar Taufiq.


Akhirnya korban mengaku disetubuhi pelaku di perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo.


Ibu dan ayahnya yang tidak terima, langsung melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung terkait peristiwa tersebut.


"Hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku, pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujarnya.


Pelaku juga mengaku telah enam kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)