Notification

×

Ada Tiga Jenis Status Jalan di Indonesia, Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, Ini Tanda Perbedaannya

07 May 2023 | 16:32 WIB Last Updated 2023-05-07T09:32:00Z
Marka kuning membujur atau horizontal di tengah jalan sebagai identitas jalan nasional. (Foto: Instagram.com/ info_binamarga)


JAKARTA - Jokowi mengatakan Kementerian PUPR akan mengambil alih perbaikan jalan rusak apabila pemerintah daerah tidak sanggup memperbaikinya. 


Hal ini disampaikannya usai meninjau sejumlah jalan di daerah Lampung pada Jumat, 5 Mei 2023.


"Jika kondisi keuangan pemerintah daerah tak mampu untuk memperbaiki jalan maka akan diambil alih Kementerian PUPR untuk perbaikannya," kata Jokowi usai mengunjungi Pasar Natar, Lampung Selatan.


Di Indonesia, status jalan dibagi ke dalam tiga jenis utama. Yaitu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten atau kota.


Masing-masing status memiliki penanggung jawab pengelolaan dan perbaikan jalan yang berbeda. 


Sebagaimana mengutip DPUPR Kota Pekalongan via Tempo, Ahad (7/5/2023), berikut ulasannya:


1. Jalan Nasional


Jalan nasional ditandai dengan kode K1 dan memiliki marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. 


Marka jalan nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.


Jalan nasional dikelola Kementerian PUPR lewat Ditjen Bina Marga dan memiliki empat kelompok bagian. 


Yaitu jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.


2. Jalan Provinsi


Jalan provinsi merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota. Mereka ditandai dengan kode K3, papan penunjuk jalan, dan marka jalan berwarna putih.


Merujuk pada PP Nomor 34 Tahun 2006, pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.


3. Jalan Kabupaten atau Kota


Jalan kabupaten atau kota ditandai dengan K4 dan hanya memiliki marka membujur berwarna putih. Biasanya jalan kabupaten atau kota lebih kecil dibandingkan jalan provinsi.


Menurut PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan kabupaten menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa. 


Pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk. (*)