![]() |
| Kasat Reskrim Polres Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG TENGAH - Dilaporkan menyetubuhi anak baru gede (ABG), tiga pemuda di Lampung ditangkap polisi.
Ketiga pelaku, AS (23), SL (21) dan ST (19), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, usai dilaporkan orang tua korban, AB (37).
Kasat Reskrim Polres Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, peristiwa memilukan tersebut berawal saat ditemukannya korban yang berusia 14 tahun oleh ayahnya di pinggir lapangan depan sekolah, Lampung Tengah pada Senin (24/4/2023).
"Sehari sebelumnya, pada Minggu 23 April 2024 korban pergi dari rumah. Kemudian orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya," ujarnya, Kamis (27/4/2023).
Curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, ayah korban langsung menginterogasi putrinya.
Ayahnya pun terkejut usai anaknya mengaku telah digilir oleh 3 tiga pemuda di sebuah kontrakan yang berada di Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Tidak terima dengan perlakuan para pelaku, AB kemudian melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," jelas Edi, dilansir Kumparan.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku dikediamannya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
